@mastersthesis{digilib79147, month = {July}, title = {KAJIAN MA?ANIL HADIS TENTANG MEMATIKAN LAMPU DAN RELEVANSINYA DENGAN LIGHT POLLUTION}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22205031081 Sinna Izzatul Himmah}, year = {2026}, note = {Dr. Muhammad Akmaluddin, M.S.I.}, keywords = {Ma?anil al-hadis, Yusuf al-Qardhawi, Hadis Mematikan Lampu, Light Pollution, Etika Lingkungan Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/79147/}, abstract = {Fenomena light pollution merupakan salah satu persoalan lingkungan kontemporer yang muncul akibat penggunaan cahaya buatan secara berlebihan sehingga berdampak terhadap kesehatan manusia, keseimbangan ekosistem, efisiensi energi, dan kualitas lingkungan malam. Di sisi lain, terdapat hadis Nabi Muhammad saw. tentang anjuran memadamkan lampu sebelum tidur yang selama ini lebih banyak dipahami secara tekstual sebagai upaya mencegah kebakaran akibat lampu minyak. Penelitian ini berupaya mengkaji kembali makna hadis tersebut melalui pendekatan ma?{\=a}nil al-{\d h}ad{\=i}{\.s} perspektif Yusuf al-Qardhawi serta menganalisis relevansinya dengan fenomena light pollution. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer penelitian berupa hadis riwayat Ab{\=u} D{\=a}w{\=u}d Nomor 5247 beserta hadis-hadis pendukung yang diriwayatkan oleh al-Bukh{\=a}r{\=i}, Muslim, A{\d h}mad, dan Ibn M{\=a}jah, serta dua karya Yusuf al-Qardhawi, yaitu Kayfa Nata'{\=a}mal ma'a al-Sunnah al-Nabawiyyah dan al-Sunnah Ma{\d s}daran li al-Ma'rifah wa al-{\d H}a{\d d}{\=a}rah. Analisis dilakukan melalui tahapan takhrij hadis, kritik sanad, kritik matan, dan analisis ma?{\=a}nil al-{\d h}ad{\=i}{\.s} menggunakan prinsip menghimpun seluruh riwayat (jam'u al-a{\d h}{\=a}d{\=i}{\.s} f{\=i} al-maw{\d d}{\=u}' al-w{\=a}{\d h}id), analisis asb{\=a}b al-wur{\=u}d, serta pembedaan antara tujuan (al-gh{\=a}yah) dan sarana (al-was{\=i}lah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis riwayat Ab{\=u} D{\=a}w{\=u}d Nomor 5247 berstatus maqb{\=u}l sehingga dapat dijadikan dasar dalam memahami ajaran Rasulullah saw. Dalam kerangka al-Qardhawi, hadis ini berkedudukan sebagai sunah qauliyyah yang berbentuk perintah bermuatan bimbingan (al-amr li al-irsy{\=a}d), sehingga yang bersifat tetap adalah prinsip kehati-hatian, bukan bentuk sarana yang disebutkan. Analisis ma?{\=a}nil al-{\d h}ad{\=i}{\.s} menunjukkan bahwa penyebutan lampu minyak dalam hadis merupakan sarana yang bersifat kontekstual, sedangkan tujuan utamanya mencakup perlindungan terhadap jiwa ({\d h}if{\d z} al-nafs), akal ({\d h}if{\d z} al-?aql), dan lingkungan ({\d h}if{\d z} al-b{\=i}?ah), serta pembentukan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi. Berdasarkan analisis tersebut, hadis memiliki relevansi dengan fenomena light pollution karena keduanya memiliki orientasi yang sama, yaitu pencegahan kerusakan dan perlindungan terhadap manusia serta lingkungan. Penelitian ini merumuskan empat prinsip etis sebagai hasil kontekstualisasi hadis terhadap light pollution, yaitu prinsip preventif, tanggung jawab, proporsionalitas, dan keberlanjutan. Keempat prinsip tersebut menunjukkan bahwa sunnah Nabi memiliki relevansi normatif dalam memberikan landasan etis bagi penggunaan teknologi pencahayaan secara bertanggung jawab pada era modern.} }