%0 Thesis %9 Masters %A Sinna Izzatul Himmah, NIM.: 22205031081 %B FAKULTAS USHULUDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2026 %F digilib:79147 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Ma’anil al-hadis, Yusuf al-Qardhawi, Hadis Mematikan Lampu, Light Pollution, Etika Lingkungan Islam %P 171 %T KAJIAN MA’ANIL HADIS TENTANG MEMATIKAN LAMPU DAN RELEVANSINYA DENGAN LIGHT POLLUTION %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/79147/ %X Fenomena light pollution merupakan salah satu persoalan lingkungan kontemporer yang muncul akibat penggunaan cahaya buatan secara berlebihan sehingga berdampak terhadap kesehatan manusia, keseimbangan ekosistem, efisiensi energi, dan kualitas lingkungan malam. Di sisi lain, terdapat hadis Nabi Muhammad saw. tentang anjuran memadamkan lampu sebelum tidur yang selama ini lebih banyak dipahami secara tekstual sebagai upaya mencegah kebakaran akibat lampu minyak. Penelitian ini berupaya mengkaji kembali makna hadis tersebut melalui pendekatan ma’ānil al-ḥadīṡ perspektif Yusuf al-Qardhawi serta menganalisis relevansinya dengan fenomena light pollution. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer penelitian berupa hadis riwayat Abū Dāwūd Nomor 5247 beserta hadis-hadis pendukung yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī, Muslim, Aḥmad, dan Ibn Mājah, serta dua karya Yusuf al-Qardhawi, yaitu Kayfa Nata'āmal ma'a al-Sunnah al-Nabawiyyah dan al-Sunnah Maṣdaran li al-Ma'rifah wa al-Ḥaḍārah. Analisis dilakukan melalui tahapan takhrij hadis, kritik sanad, kritik matan, dan analisis ma’ānil al-ḥadīṡ menggunakan prinsip menghimpun seluruh riwayat (jam'u al-aḥādīṡ fī al-mawḍū' al-wāḥid), analisis asbāb al-wurūd, serta pembedaan antara tujuan (al-ghāyah) dan sarana (al-wasīlah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis riwayat Abū Dāwūd Nomor 5247 berstatus maqbūl sehingga dapat dijadikan dasar dalam memahami ajaran Rasulullah saw. Dalam kerangka al-Qardhawi, hadis ini berkedudukan sebagai sunah qauliyyah yang berbentuk perintah bermuatan bimbingan (al-amr li al-irsyād), sehingga yang bersifat tetap adalah prinsip kehati-hatian, bukan bentuk sarana yang disebutkan. Analisis ma’ānil al-ḥadīṡ menunjukkan bahwa penyebutan lampu minyak dalam hadis merupakan sarana yang bersifat kontekstual, sedangkan tujuan utamanya mencakup perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-’aql), dan lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah), serta pembentukan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi. Berdasarkan analisis tersebut, hadis memiliki relevansi dengan fenomena light pollution karena keduanya memiliki orientasi yang sama, yaitu pencegahan kerusakan dan perlindungan terhadap manusia serta lingkungan. Penelitian ini merumuskan empat prinsip etis sebagai hasil kontekstualisasi hadis terhadap light pollution, yaitu prinsip preventif, tanggung jawab, proporsionalitas, dan keberlanjutan. Keempat prinsip tersebut menunjukkan bahwa sunnah Nabi memiliki relevansi normatif dalam memberikan landasan etis bagi penggunaan teknologi pencahayaan secara bertanggung jawab pada era modern. %Z Dr. Muhammad Akmaluddin, M.S.I.