TY - THES N1 - Dr. Muhammad Akmaluddin, M.S.I. ID - digilib79160 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/79160/ A1 - Amanaturrahman, NIM.: 23205032052 Y1 - 2026/07/27/ N2 - Hadis tentang khitbah yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud Nomor 2082 umumnya dipahami sebagai anjuran bagi laki-laki untuk melihat perempuan yang akan dipinangnya sebelum menikah. Pemahaman tersebut cenderung menempatkan laki-laki sebagai subjek aktif, sedangkan perempuan diposisikan sebagai objek yang dilihat. Dalam konteks masyarakat kontemporer yang semakin menekankan prinsip kesalingan dan keadilan gender, pemahaman tersebut memerlukan kontekstualisasi agar tetap relevan dengan tujuan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis kualitas dan pemahaman hadis khitbah menurut ulama; dan (2) mengkontekstualisasikan hadis khitbah melalui perspektif Qir?`ah Mub?dalah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer penelitian adalah hadis riwayat Abu Dawud Nomor 2082 beserta kitab-kitab syarah hadis, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang berkaitan dengan hadis, khitbah, maq??id al-syar?`ah, dan teori Qir?`ah Mub?dalah karya Faqihuddin Abdul Kodir. Analisis data dilakukan melalui kritik sanad dan matan hadis, analisis syarah ulama klasik dan kontemporer, kemudian reinterpretasi hadis menggunakan tiga langkah Qir?`ah Mub?dalah, yaitu menemukan nilai universal teks, melepaskan gagasan utama dari subjek yang disebutkan dalam redaksi hadis, dan menerapkan prinsip kesalingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis khitbah riwayat Abu Dawud Nomor 2082 berstatus ?a??? dan dapat dijadikan hujah. Ulama klasik cenderung memahami hadis secara tekstual dengan menempatkan laki-laki sebagai pihak yang diberikan kebolehan melihat calon istri, sedangkan ulama kontemporer mulai menekankan tujuan syariat dan perubahan konteks sosial. Berdasarkan perspektif Qir?`ah Mub?dalah, penelitian ini menemukan bahwa substansi hadis bukan terletak pada hak eksklusif laki-laki untuk melihat perempuan, melainkan pada hak kedua calon pasangan untuk saling mengenal sebelum menikah guna memperoleh keyakinan dalam membangun rumah tangga. Dalam konteks masyarakat kontemporer, makna ?melihat? dipahami secara lebih luas sebagai proses ta`aruf yang mencakup pengenalan karakter, akhlak, komitmen keagamaan, kesiapan psikologis, serta tanggung jawab membangun keluarga. Kontekstualisasi tersebut sejalan dengan tujuan maq??id al-syar?`ah, khususnya dalam menjaga agama, jiwa, keturunan, dan kehormatan, sehingga hadis tetap relevan diterapkan tanpa mengubah substansi ajaran Rasulullah SAW.. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Hadis Khitbah KW - Qira`ah Mubadalah KW - Kontekstualisasi KW - Relasi Gender KW - Peminangan M1 - masters TI - KONTEKSTUALISASI HADIS KHITBAH PERSPEKTIF QIRA`AH MUBADALAH AV - restricted EP - 142 ER -