TY - THES N1 - Drs. H. Barmawi Mukri, S.H., MA. (Digitalisasi) ID - digilib79275 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/79275/ A1 - Nur Yasin, NIM.: 94312139 Y1 - 2000/02/05/ N2 - Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya perselisihan hak hadanah (pengasuhan dan pemeliharaan anak yang belum mumayyiz) pascaperceraian orang tua. Perceraian sering kali mengakibatkan terabaikannya pemeliharaan anak, sementara peraturan perundang-undangan positif di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 7 Tahun 1989) belum mengatur kriteria dan syarat-syarat bagi calon hadin/hadinah secara terperinci. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap faktor-faktor penyebab terjadinya perselisihan hak hadanah serta menganalisis dasar dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta dalam menyelesaikan perkara perselisihan tersebut pada kurun waktu 1996?1998. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (case study) yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi berkas putusan perkara di PA Yogyakarta serta wawancara dengan para hakim dan panitera. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode penalaran induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Faktor Penyebab Perselisihan: Perselisihan hak hadanah terjadi akibat akumulasi dari empat faktor utama, yaitu faktor usia anak, faktor kemaslahatan anak, faktor agama calon hadin/hadinah, dan faktor moralitas/akhlak calon hadin/hadinah. Faktor usia anak dan moralitas menjadi faktor yang paling mendominasi perselisihan di lapangan. Dasar dan Pertimbangan Hukum Hakim: Dalam memutus perkara perselisihan hak hadanah, Hakim PA Yogyakarta lebih mengedepankan aspek kemaslahatan anak (al-maslahah) sebagai pertimbangan utama. Hakim menerapkan peneraparan Istihsan Daruri terhadap pasal 105 huruf (a) dan pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta pasal 41 huruf (a) dan pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974. Hal ini terlihat ketika hak hadanah anak pra-mumayyiz tidak diberikan kepada ibu kandung karena ibu tersebut berpindah agama/murtad (non-Muslim), demi menjaga akidah dan kemaslahatan terbaik bagi anak. Meski demikian, pertimbangan hakim cenderung berfokus pada usia anak dan kesamaan agama, sementara syarat-syarat hadanah terkait kualitas moral/akhlak calon pengasuh kurang mendapat porsi perhatian yang mendalam. Kata Kunci Hadanah, Pengasuhan Anak, Perselisihan Hak Pengasuhan, Perceraian, Putusan Pengadilan Agama, Kemaslahatan Anak (Maslahah), Kompilasi Hukum Islam (KHI). PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Hadanah KW - Pengasuhan Anak KW - Perselisihan Hak Pengasuhan KW - Perceraian KW - Putusan Pengadilan Agama KW - Kemaslahatan Anak (Maslahah) KW - Kompilasi Hukum Islam (KHI). M1 - skripsi TI - PERSELISIHAN HAK HADANAH DAN PENYELESAIANNYA (STUDI ATAS PUTUSAN PA YOGYAKARTA TAHUN 1996-1998) AV - restricted EP - 143 ER -