<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "AKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN\r\nDALAM HUKUM ISLAM"^^ . "Penelitian ini mengkaji permasalahan tentang paksaan dalam perkawinan serta akibat hukum yang ditimbulkannya menurut perspektif hukum Islam (khususnya komparasi antara mazhab Hanafiyah dan mazhab Syafi'iyah) serta ditinjau dari sudut pandang filsafat hukum Islam (maqasid at-tasyri). Paksaan (ikrah) merupakan suatu tindakan manusia yang merusak kebebasan dan keridaan (rida) seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang dapat menimpa komponen penting dalam perkawinan yaitu wali, mempelai, dan saksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan akibat paksaan pada perkawinan bagi objek paksaan serta mengetahui akibat hukum yang ditimbulkannya baik dari segi lahirnya perbuatan maupun status keabsahan akad. \r\nJenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan filsafat hukum Islam serta menggunakan metode komparasi-analitik untuk membandingkan pandangan ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah. \r\nHasil pembahasan menunjukkan bahwa Teori dan Terjadinya Paksaan: Paksaan dapat dibagi menjadi paksaan mulji'i (tam/sempurna) dan paksaan gair mulji'i (naqis/tidak sempurna), serta paksaan bi al-hak dan bi gair al-hak. Dalam perkawinan, paksaan dapat terjadi pada wali, mempelai (suami/istri), maupun saksi akibat adanya ancaman atau tekanan eksternal (seperti ketakutan terhadap sanksi sosial, adat, atau kekhawatiran terjerumus pada perzinaan). Akibat Paksaan pada Komponen Perkawinan: Respons terhadap paksaan melahirkan perbuatan lahir berupa sikap setuju atau tidak setuju. Apabila berwujud setuju, akad perkawinan pada dasarnya tetap dihukumi sah dari segi akadnya (khususnya dalam pandangan Hanafiyah yang memisahkan antara sahnya akad dan sahnya hubungan biologis), namun dapat berakibat batal atau fasakh apabila tidak memenuhi syarat hukum yang digariskan syariat atau menimbulkan kemudaratan (ad-darar). Sedangkan bentuk ketidaksetujuan yang disertai penolakan secara mutlak dapat mengakibatkan perkawinan tidak terlaksana atau batal demi hukum jika syarat rukunnya tidak terpenuhi. \r\nKata Kunci: Paksaan (Ikrāh), Perkawinan, Akibat Hukum, Hukum Islam, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi'i, Maqasid At-Tasyri."^^ . "1999-10-21" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 9234 1600"^^ . "Abdul Rauf"^^ . "NIM.: 9234 1600 Abdul Rauf"^^ . . . . . . "AKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN\r\nDALAM HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "92341600_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "AKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN\r\nDALAM HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "AKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN\r\nDALAM HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "AKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN\r\nDALAM HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "AKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN\r\nDALAM HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "AKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN\r\nDALAM HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "AKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN\r\nDALAM HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "AKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN\r\nDALAM HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "AKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN\r\nDALAM HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "AKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN\r\nDALAM HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #79287 \n\nAKIBAT PAKSAAN PADA PERKAWINAN \nDALAM HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .