%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Asyri, NIM.: 9234 1593 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2000 %F digilib:79291 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukuman Zina, Pezina Al-Bikr, Tagrib (Pengasingan), Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki. %P 92 %T HUKUMAN TERHADAP PEZINA AL-BIKR MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM MALIK %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/79291/ %X Penelitian ini mengkaji permasalahan tentang tindak pidana perzinaan, khususnya hukuman bagi pezina al-bikr (gair muhsan/belum pernah menikah) menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, serta menganalisis persamaan, perbedaan, dan pendapat yang paling relevan dengan konteks kekinian (di Indonesia). Dalam hukum pidana Islam, hukuman pokok bagi pezina adalah jilid (dera) sebanyak seratus kali berdasarkan ketentuan nas qat'i surat An-Nur ayat 2, sementara as-sunnah menetapkan hukuman tambahan berupa rajam dan tagrib (pengasingan). Penelitian ini berfokus pada eksistensi dan penerapan hukuman tagrib bagi pezina al-bikr yang menjadi titik perbedaan di antara kedua imam mazhab. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan tipe deskriptif-analitik, menggunakan pendekatan normatif, serta metode analisis komparatif untuk membandingkan pendapat dan dalil-dalil kedua tokoh mazhab. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pandangan Imam Abu Hanifah: Hukuman bagi pezina al-bikr adalah didera 100 kali tanpa dikenakan hukuman tagrib (pengasingan). Hadis tentang tagrib dinilai sebagai hadis ahad yang tidak dapat mentrasikh ketentuan Al-Qur'an dan dipandang bukan sebagai hukuman hadd, melainkan hukuman ta'zir yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim apabila mendatangkan kemaslahatan. Pandangan Imam Malik: Hukuman bagi pezina al-bikr laki-laki adalah didera 100 kali disertai pengasingan (tagrib) selama satu tahun. Adapun pezina al-bikr perempuan tidak dikenakan hukuman tagrib karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan jiwanya serta membuka peluang untuk mengulangi perbuatan zina, mengingat wanita memerlukan perlindungan dan penjagaan. Analisis Komparasi dan Relevansi: Pendapat yang dipandang lebih kuat (rajih) adalah pendapat Imam Malik karena didasarkan pada hadis yang sahih dan diamalkan oleh para sahabat. Dalam konteks hukum di Indonesia, meskipun hukuman cambuk/jilid tidak dapat diterapkan, hukuman tagrib (yang diartikan sebagai hukuman penjara) sangat relevan untuk ditegakkan guna mencegah perzinahan meluas. Kata Kunci: Hukuman Zina, Pezina Al-Bikr, Tagrib (Pengasingan), Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki. %Z Drs. Makhrus, M.Hum. (Digitalisasi)