%0 Thesis %9 Skripsi %A Supyan, NIM.: 92321760 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 1997 %F digilib:79297 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Penggarapan Sawah, Sistem Ceblokan, Muzara'ah, Musaqah, Hukum Islam %P 118 %T PENGGARAPAN SAWAH DENGAN SISTEM CEBLOKAN DI DESA BARSARI KECAMATAN BANJARSARI KABUPATEN CIAMIS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/79297/ %X Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai praktik penggarapan sawah dengan sistem "ceblokan" di Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, serta meninjaunya berdasarkan perspektif hukum Islam. Sistem ceblokan merupakan bentuk perjanjian kerja sama penggarapan sawah antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik sawah menyerahkan perawatan tanaman setelah benih ditanam, dan buruh tani atau penggarap mendapatkan imbalan berupa sebagian hasil dari sawah yang dirawatnya. Penelitian ini berfokus untuk mengetahui landasan praktik tersebut serta kesesuaian mekanisme, akad, hak dan kewajiban, pembagian hasil, serta masa kerjanya dengan ketentuan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) dengan tipe deskriptif, menggunakan pendekatan tekstual-normatif, serta metode analisis induktif dan deduktif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Landasan Praktik: Sistem ceblokan di Desa Banjarsari berjalan dan berakar dari kebiasaan serta tradisi masyarakat yang didasari oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan, yang dapat diqiyaskan dengan sistem musaqah dalam hukum Islam. Tinjauan Akad dan Mekanisme Kerja: Akad yang dilakukan bersifat global, secara lisan maupun perbuatan, yang secara hukum Islam tetap sah dan dibolehkan karena telah menjadi tradisi ('urf) yang dimaklumi bersama. Dari segi mekanisme kerja, meskipun terdapat sedikit perbedaan dengan musaqah (seperti penyediaan pupuk dan obat oleh pemilik lahan), hal tersebut tidak membatalkan akad karena didasari atas keridaan kedua belah pihak. Pembagian Hasil dan Masa Kerja: Sistem pembagian hasil menggunakan perbandingan 1:5 (atau 1:7 jika penggarap membawa buruh lain) serta tambahan seperempat bagian luas lahan untuk pemilik. Sistem ini dinilai telah memenuhi prinsip keadilan berdasarkan modal dan tenaga yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak. Adapun masa kerja telah diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak, yaitu selama satu kali masa panen. Kata Kunci: Penggarapan Sawah, Sistem Ceblokan, Muzara'ah, Musaqah, Hukum Islam. %Z Drs. H. Fuad Zein, MA. (Digitalisasi)