%A NIM.: 9231 1774 Fauzan %O Drs. A. Malik Madany, M.A (Digitalisasi) %T PRAKTEK PENGANGKATAN ANAK DI KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM %X Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai praktik pengangkatan anak (adopsi) di kalangan umat Islam di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, serta meninjaunya berdasarkan perspektif hukum Islam. Pengangkatan anak di wilayah ini umumnya didorong oleh berbagai motivasi, seperti untuk mendapatkan keturunan, sebagai pancingan agar lekas mendapat anak kandung, membantu keluarga kurang mampu, hingga untuk kelangsungan pewarisan harta. Penelitian ini berfokus untuk mengetahui bentuk kesesuaian dan penyimpangan praktik tersebut terhadap hukum Islam serta mencari jalan keluar untuk mengatasinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan normatif, sosiologis, dan tekstual, serta metode analisis data kualitatif dengan pola pikir induktif dan deduktif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa: Pelaksanaan Pengangkatan Anak: Praktik pengangkatan anak di Kecamatan Kedungwaru mayoritas berasal dari keponakan sendiri atau keluarga dekat. Sebagian besar masyarakat memperlakukan anak angkat layaknya anak kandung sendiri dalam hal kasih sayang, pengasuhan, pendidikan, bahkan dalam hal status nasab, wali nikah, dan hak waris. Tinjauan Hukum Islam: Status Hukum dan Motivasi: Pengangkatan anak pada dasarnya diperbolehkan (mubah) apabila bertujuan untuk pemeliharaan, pendidikan, dan pertolongan atas dasar kemanusiaan atau mencari rida Allah. Namun, hal tersebut dinilai menyimpang apabila dimotivasi dan diimplikasikan untuk mengubah nasab anak, menjadikan anak angkat sebagai ahli waris mutlak layaknya anak kandung, atau menghalangi hak ahli waris yang lebih berhak. Akibat Hukum: Praktik pencantuman nama ayah angkat di belakang nama anak angkat (sehingga memutuskan nasab asli) dan penggunaan ayah angkat sebagai wali nikah (kecuali memenuhi syarat perwakilan atau wali hakim) tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Demikian pula hak waris bagi anak angkat tidak diberikan melalui jalur kewarisan formal, melainkan dianjurkan melalui jalur hibah atau wasiat wajibah maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Solusi/Jalan Keluar: Penyimpangan yang terjadi dapat diatasi dengan mengembalikan nasab anak kepada ayah kandungnya, menggunakan wali nasab yang sah saat pernikahan, serta memberikan harta kepada anak angkat melalui jalan hibah semasa hidup atau wasiat alih-alih jalur waris. Kata Kunci: Hukum Islam, Pengangkatan Anak, Adopsi, Nasab, Waris, Wali Nikah. %K Hukum Islam, Pengangkatan Anak, Adopsi, Nasab, Waris, Wali Nikah. %D 1998 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib79319