%A NIM.: 92311613 Nofialdi %O Hj. Siti Aminah Hidayat, SH. (Digitalisasi) %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAYA PENYELESAIAN PERKARA SIQAQ DENGAN SAKSI DARI PIHAK KELUARGA MENURUT PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 %X Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai ketentuan hukum acara di Pengadilan Agama dalam penyelesaian perkara perceraian dengan alasan siqaq (perselisihan dan pertengkaran tajam yang terus-menerus antara suami istri) yang mewajibkan hadirnya saksi dari pihak keluarga atau orang dekat berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Fokus kajian ini adalah untuk mendeskripsikan praktik penyelesaian perkara siqaq beserta kekuatan hukum keterangan saksi keluarga, serta meninjaunya dari perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis, dengan menggunakan pendekatan normatif, yuridis, dan sosiologis, serta metode analisis data kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa:Pelaksanaan dan Pembuktian Perkara Siqaq: Dalam memeriksa perkara siqaq, hakim diwajibkan secara imperatif (mandatory) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak keluarga atau orang dekat guna memperoleh informasi yang valid mengenai sebab dan kadar perselisihan. Kehadiran keluarga dinilai paling tepat karena mereka merupakan pihak yang paling tahu kondisi rumah tangga serta memiliki kecenderungan moral untuk mendamaikan, di samping fungsi hakim yang dapat mengangkat hakam (juru damai). Tinjauan Hukum Islam:Kedudukan Saksi Keluarga: Secara umum mazhab fikih populer membatasi atau menolak kesaksian kerabat dekat karena dikhawatirkan tidak objektif (cenderung memihak). Namun, dalam konteks penyelesaian perkara siqaq dan demi mewujudkan kemaslahatan (mashlahah mursalah), kehadiran saksi keluarga diperbolehkan dan sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran materiil demi keutuhan rumah tangga atau menekan risiko mudarat yang lebih besar. Kesesuaian dengan Hukum Islam: Ketentuan Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 sejalan dengan jiwa hukum Islam (Nash Al-Qur'an Surah An-Nisa' ayat 35) yang mengutamakan jalur perdamaian melalui keluarga (tahkim). Kekhawatiran ketidakadilan dari saksi keluarga dapat diatasi melalui kewajiban sumpah bagi saksi serta kebebasan hakim dalam menilai keterangan yang disampaikan secara objektif. Kata Kunci: Hukum Islam, Siqaq, Perceraian, Saksi Keluarga, Pengadilan Agama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 %K Hukum Islam, Siqaq, Perceraian, Saksi Keluarga, Pengadilan Agama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 %D 1997 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib79324