<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA TAREMPA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU (STUDI TENTANG USAHA MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN DAN EFEKTIFITASNYA)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 94312055</mods:namePart><mods:namePart type="family">Aris Bintania</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Kesenjangan antara idealitas hukum normatif yang mewajibkan hakim untuk mengupayakan perdamaian secara optimal dalam setiap perkara perceraian dengan realitas pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Tarempa yang terkendala oleh faktor geografis wilayah kepulauan, keterbatasan waktu, biaya, serta sarana transportasi yang tidak memadai, melatarbelakangi pentingnya kajian terhadap efektivitas upaya perdamaian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan sidang keliling, mengidentifikasi upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak pengadilan dalam mewujudkan perdamaian para pihak, serta mengkaji sejauh mana efektivitas usaha mendamaikan perkara perceraian dalam sidang keliling di Pengadilan Agama Tarempa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan normatif, yuridis, serta sosiologis-psikologis, serta teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi kearsipan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara pelaksanaan sidang keliling dimulai dari tahap persiapan administratif, pendanaan dari Pemda Tingkat I Riau, hingga koordinasi dengan KUA setempat, sementara upaya mendamaikan perkara perceraian hanya dilakukan secara formal pada sidang pertama setelah pemeriksaan identitas karena proses pemeriksaan perkara dalam sidang keliling dipadatkan dalam satu kali persidangan hingga putusan, sehingga usaha mendamaikan tersebut dinilai tidak efektif secara optimal meskipun sidang keliling tetap menjadi solusi yang efektif dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah terpencil.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">1999-01-25</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>