%A NIM.: 24205011020 Afdalul Ummah %O Dr. Imam Iqbal, S.Fil.I, M.S.I. %T APROPRIASI KONSEP INTELEK SEBAGAI WARISAN PARIPATETIK ISLAM DALAM STRUKTUR EPISTEMOLOGI YŪSUF KARAM %X Penelitian ini memusatkan perhatian pada konsep intelek dalam epistemologi Karam, yakni konsepnya tentang akal yang menjangkau wujud secara objektif—akal yang dalam pemikiran Karam sendiri tidak berhenti pada penalaran formal, melainkan terarah hingga menjangkau yang melampaui materi. Dua pertanyaan yang saling berkaitan diajukan: bagaimana struktur epistemologi Yūsuf Karam, dan bagaimana Karam mengapropriasi tradisi paripatetik Islam dalam membangun epistemologi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bercorak historis-faktual atas pemikiran tokoh, dengan sumber primer al-ʿAql wa al-Wujūd dan aṭ-Ṭabī‘ah wa Mā Ba‘da aṭṬabī‘ah. Analisis dilakukan dengan pendekatan hermeneutis yang dioperasionalkan melalui konsep apropriasi Ricoeur, yang diturunkan menjadi empat dimensi analitis, yakni horizon intelektual, seleksi, evaluasi reflektif, dan integrasi. Agar analisis tidak memproyeksikan kategori tradisi pembanding ke atas teks Karam, pembacaan selalu berangkat dari teks primer Karam terlebih dahulu, baru kemudian diverifikasi terhadap rumusan para tokoh paripatetik Islam maupun Thomistik. Penelitian ini menemukan, pertama, bahwa epistemologi Karam tersusun sebagai satu epistemologi realis yang konsisten, bertumpu pada aktivitas khas akal, abstraksi, akal aktif sebagai daya internal jiwa, prinsip-prinsip pertama, dan kesesuaian akal dengan wujud sebagai definisi kebenaran, yang keseluruhannya diarahkan melawan arus pemikiran modern. Kedua, apropriasi Karam atas tradisi paripatetik berlangsung terutama melalui reorientasi fungsional, unsur-unsur yang diwarisi umumnya dipertahankan pada tingkat konsep, namun ditempatkan ulang dan diarahkan pada tujuan baru, yaitu mempertahankan objektivitas pengetahuan di hadapan pemikiran modern, dengan pengecualian pada konsep akal aktif yang kandungannya tidak dipertahankan, sebab Karam justru menolak rumusan para filsuf paripatetik dan condong pada posisi Aquinas. Pengecualian ini menegaskan temuan yang lebih mendasar bahwa yang berdaulat dalam apropriasi Karam adalah kriteria realis yang berpangkal pada horizon neoThomisnya, selama reorientasi fungsional cukup menopang realisme, kandungan konsep dipertahankan, namun ketika tidak lagi cukup, kandungan tersebut diganti. Pada tingkat keseluruhan bangunan, hasil apropriasi ini tidak dapat direduksi pada salah satu sumbernya, bukan paripatetik Islam dalam bentuk aslinya, bukan pula neo-Thomisme yang sekadar dialihbahasakan, melainkan integrasi atas warisan realis yang berakar pada Aristoteles. Kata kunci: Yūsuf Karam, apropriasi intelek, epistemologi, tradisi paripatetik Islam, reorientasi fungsional %K ūsuf Karam, apropriasi intelek, epistemologi, tradisi paripatetik Islam, reorientasi fungsional %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib79449