<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>KETIADAAN TRADISI SAPARAN DI DUSUN NAMPAN DAN DUSUN NADEN, DESA SUKOMAKMUR, KECAMATAN KAJORAN, KABUPATEN MAGELANG</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 21107020004</mods:namePart><mods:namePart type="family">Rima Alfinnur</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini membahas ketiadaan tradisi Saparan di Dusun Nampan dan Dusun Naden, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dalam satu wilayah desa yang sama, hanya empat dusun yang melaksanakan tradisi Saparan, yaitu Dusun Gendol, Dusun Krandegan, Dusun Marongan, dan Dusun Gunung Malang. Sedangkan dua dusun, yaitu Dusun Nampan dan Dusun Naden tidak melaksanakannya. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat dalam satu wilayah desa tidak selalu memiliki praktik tradisi yang seragam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan Dusun Nampan dan Dusun Naden tidak melaksanakan tradisi Saparan serta menganalisis praktik tradisi dan kegiatan sosial-keagamaan yang tetap dilaksanakan oleh masyarakat di kedua dusun tersebut.&#13;
Penelitian ini menggunakan teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons dengan skema AGIL. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisis Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dilaksanakannya tradisi Saparan di Dusun Nampan dan Dusun Naden disebabkan oleh faktor historis, yaitu tidak adanya jejak pelaksanaan tradisi Saparan sejak masa leluhur, ketetapan adat leluhur yang bersifat tetap dan diwariskan secara turun-temurun, perbedaan sistem adat antardusun yang tercermin dalam prinsip “siji dusun, siji coro”, faktor sosial berupa adanya kesepahaman kolektif dan kepatuhan masyarakat terhadap ketetapan adat yang berlaku, serta faktor agama yang tercermin dari pandangan masyarakat bahwa agama Islam tidak mewajibkan maupun melarang pelaksanaan tradisi Saparan. Meskipun tidak melaksanakan tradisi Saparan, masyarakat tetap melaksanakan berbagai tradisi dan kegiatan sosial-keagamaan, seperti merti dusun pada bulan Suro di Dusun Nampan dan Dusun Naden, pengajian Mulud di Dusun Nampan, serta pengajian Syawal di Dusun Naden. Berdasarkan analisis menggunakan skema AGIL Parsons, keberadaan berbagai tradisi dan kegiatan tersebut menunjukkan bahwa ketiadaan tradisi Saparan tidak mengganggu keberlangsungan sistem sosial di Dusun Nampan dan Dusun Naden. Fungsi adaptation, goal attainment, integration, dan latency tetap dapat berlangsung melalui mekanisme yang lahir dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Terpenuhinya keempat fungsi tersebut menunjukkan bahwa keseimbangan sistem sosial di Dusun Nampan dan Dusun Naden tetap terjaga meskipun tradisi Saparan tidak dilaksanakan.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">201.7 Agama - Sosial Budaya</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-08-20</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>