<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA"^^ . "Asas legalitas dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa tiada \r\nsuatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan\r\nperundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Jika mengikuti asas legalitas\r\nmaka santet tidak bisa di pidana karena tidak diatur dalam KUHP. Sebenarnya\r\ndalam KUHP pun sudah diatur terkait ilmu-ilmu hitam, seperti Pasal 545, 546, 547,\r\nnamun pasal tersebut tidak cukup untuk membuat takut pelaku karena memang\r\ncakupan pasal tersebut tidak luas dan tidak menjangkau seperti tindak pidana santet. \r\nRealitas sosial percaya bahwa santet itu memang ada sehingga perlu di atur dalam\r\nperundang-undangan agar tidak ada lagi praktik persantetan yang berdampak\r\nburuk. Saat ini masalah tindak pidana santet di atur pada Pasal 293 dalam RUU\r\nKUHP Tahun 2010, namun di dalam pasal tersebut butuh kejelasan bagaimana\r\nmaksud dan tujuannya sebab terkait dengan sebuah kebijakan. Kebijakan hukum\r\npidana mempunyai peran penting karena KUHP yang kita adopsi dari Kolonial\r\nBelanda tidak mengatur masalah santet, sedangkan santet itu merupakan sebuah\r\ntindak pidana dengan mempunyai rumusan delik yang mengandung unsur\r\nmenghilangkan nyawa, merusak kesehatan dan lain sebagainya dengan cara gaib\r\nyang sulit pembuktianya secara hukum. \r\nRumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana kebijakan hukum\r\npidana terhadap tindak pidana santet di Indonesia, sementara tujuan penelitian\r\nuntuk mendeskripsikan kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana santet di\r\nindonesia, sedangkan metode penelitian yang digunakaan dengan sifat penelitian\r\nini yaitu penelitian kepustakaan atau library research, dan jenis penelitian yaitu\r\ndiskriptif analitik. Sebagai bahan atau data primernya adalah Rancangan UndangUndang\r\n\r\nKUHP atau RUU KUHP serta perundang-undangan lainya. Penyusun\r\nmendeskripsikan dan menganalisis hasil penelitian dan selanjutnya untuk\r\ndisimpulkan. \r\nKesimpulan yang dapat di ambil dari hasil penelitian tentang kebijakan\r\nhukum pidana terhadap tindak pidana santet bahwa yang dimasukkan/diatur\r\ndalam konsep KUHP, bukan delik santet tetapi delik yang berhubungan dengan\r\nmasalah santet (kekuatan gaib/metafisika/supranatural), khususnya yang berkaitan\r\ndengan penawaran bantuan jasa/sarana dari seseorang yang mengaku mempunyai\r\nkeahlian supranatural (kekuatan gaib/metafisika) untuk melakukan suatu\r\nkejahatan/tindak pidana. Dalam mengkriminalisasikan perbuatan yang\r\nberhubungan dengan persantetan, RUU KUHP hanya menitik beratkan\r\nperhatianya pada usaha pencegahan (prevensi) dilakukanya praktik santet oleh\r\npara juru/tukang santet. Yang akan dicegah/diberantas ialah profesi atau pekerjaan\r\ntukang santet yang memberikan bantuan kepada seseorang untuk menimbulkan\r\nkematian atau mencelakakan/menderitakan orang lain. Dengan perkataan lain,\r\nyang akan dikriminalisasikan ialah perbuatan menawarkan/memberikan jasa\r\ndengan ilmu santet untuk membunuh atau mencelakakan/menderitakan orang lain."^^ . "2013-04-29" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09340040"^^ . "TOSIM FAUZI"^^ . "NIM. 09340040 TOSIM FAUZI"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA (Text)"^^ . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \r\nDI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #7967 \n\nKEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET \nDI INDONESIA\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .