%0 Thesis %9 Skripsi %A KUSROH LAILIYAH, NIM. 09340052 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2013 %F digilib:7998 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN DAERAH (LOD) DIY DALAM MEDIASI HAK-HAK PENDIDIKAN MASYARAKAT PERIODE TAHUN 2011-2012 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7998/ %X Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik dengan sebaik- baiknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan publik yang baik. Namun faktanya, pelayanan publik banyak diwarnai oleh berbagai bentuk praktek maladminsitrasi yang berakibat merugikan masyarakat. Dengan latar belakang masalah ini maka Pemerintah berinisiatif membentuk suatu Lembaga Negara yang independent yang bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam rangka mengawasi kinerja pejabat penyelenggara publik di daerah, saat ini didirikan Lembaga Ombudsman Daerah. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui peranan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD DIY) dalam mediasi hak-hak pendidikan masyarakat sehingga diharapkan dapat tercipta pelayanan publik yang berkualitas dengan harapan dapat mengurangi berbagai praktek maladministrasi yang kerap terjadi. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis, penelitian ini diharapkan mampu mengidentifikasi bagaimana hukum berlaku dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini berbentuk field research dimana data-data yang dipaparkan bersumber dari hasil temuan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Lembaga Ombudsman sangat membantu masyarakat. Perannya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik menjadikan Lembaga Ombudsman Daerah sebagai wadah pengaduan masyarakat atas tindakan penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh pejabat pemberi pelayanan publik. Oleh karena itu, peran Lembaga Ombudsman Daerah sangat penting dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang sehingga tercipta clean and good governance.