TY - THES ID - digilib8048 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8048/ A1 - MAMAN BADRUZZAMAN, NIM. 09350067 Y1 - 2013/05/17/ N2 - Isbat nikah adalah sebuah proses penetapan pernikahan pasangan suami istri yang sebelumnya telah melakukan pernikahan namun belum memiliki buku akta nikah. Tujuan dari isbat nikah adalah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dan Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat (1). Sehingga jika pasangan suami istri yang belum memiliki buku akta nikah, maka berhak mengajukan permohonan isbat nikahnya ke Pengadilan agama merujuk pada Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4). Pada penelitian ini, penyusun berusaha mengungkap tentang bagaimana pelaksanaan isbat nikah masal, faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pasangan suami istri mengikuti isbat nikah masal, apa landasan hukum isbat nikah dan bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Indramayu terhadap program isbat nikah masal. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan (field research), sifat penelitian adalah deskriptik analitik. Data diperoleh melalui wawancara serta dokumentasi dengan tujuan untuk memperoleh data yang pasti. Pendekatan yang dipakai adalah normatif-yuridis. Adapun mengenai metode analisis data, penyusun menggunakan analisis deduktif-kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa sejak tahun 2008-2012 ada 39 pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah masal di Kecamatan Karangampel. Faktor yang melatarbelakangi pasangan suami istri mengikuti isbat nikah masal adalah karena mereka belum mempunyai buku akta nikah akibat dari kelalaian tugas dari pembantu pegawai pencatat nikah, masalah ekonomi, nikah sirri dan hilangnya akta nikah. Program isbat nikah masal tersebut sangat efektiv karena bisa membantu pasangan suami istri yang belum memeiliki buku akta nikah. Sehingga pernikahan mereka bisa diakui oleh Negara dan mempunyai kekuatan hukum tetap di mata hukum Indonesia dengan di keluarkannya surat putusan dari Pengadilan Agama dan buku akta nikah dari Kantor Urusan Agama. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - EFEKTIVITAS ISBAT NIKAH MASAL DALAM MEMINIMALISIR TERJADINYA PERNIKAHAN TANPA AKTA NIKAH (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN KARANGAMPEL KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2008-2012) AV - restricted ER -