<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER\r\nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \r\nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )\r\n"^^ . "Keluarnya Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga \r\n(UU PKDRT) menunjukan adanya penggeseran peraturan masalah rumah tangga,\r\nkhususnya yang berkaitan dengan terjadinya kekerasan, yang semula dipandang\r\nsebagai urusan pribadi antara individu yang satu dan individu yang lainnya dalam\r\nsuatu institusi yang bernama keluarga menjadi urusan negara. Perlindungan\r\nterhadap korban kekerasan dalam rumah tangga adalah upaya yang ditujukan\r\nuntuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga,\r\nkepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya,\r\nbaik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari\r\npengadilan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 10 UU PKDRT No.23\r\nTahun 2004. Bahwasannya amanat dari Undang-undang PKDRT No.23 Tahun\r\n2004 tentang perlindungan terhadap korban yang dilakukan oleh Lembaga\r\nSwadaya Masyarakat (LSM) seperti Rifka Annisa Women’s Crisis Center (RA\r\nWCC) sangatlah urgen. \r\nDari sinilah penulis tertarik untuk meneliti bagaimana penindakan (represif)\r\ndan Upaya Hukum Rifka Annisa WCC dalam penanganan tindak pidana\r\nkekerasan dalam rumah tangga. Untuk menjawab pertanyaan di atas penyusun\r\nmenggunakan metode penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang\r\nobyeknya langsung berasal dari Rifka Annisa WCC Yogyakarta yang berupa data\r\nyang di dapat melalui wawancara dengan informan dari Rifka Annisa WCC\r\nYogyakarta yang dilengkapi serta diperkuat dengan dokumen-dokumen serta\r\narsip-arsip yang ada di Rifka Annisa WCC Yogyakarta. Penelitian ini bersifat\r\nDeskriptif Analitik, yaitu penelitian untuk menyelesaikan masalah dengan cara\r\nmendeskripsikan masalah melalui pengumpulan data dalam bentuk kata-kata atau\r\ngambar, kemudian dianalisa sesuai dengan data yang penulis temukan di\r\nlapangan. \r\nAdapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa kontribusi Rifka Annisa\r\nWCC dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memiliki\r\nprosedur yang jelas dan sistematis, dalam arti Rifka Annisa sangat baik dalam\r\nmenjalankan tugas-tugasnya. Jika ada klien yang datang ke Rifka Annisa maka\r\nakan disambut baik oleh divisi pendamping dan akan dibantu dalam\r\nmenyelesaikan kasusnya. Untuk penindakan Rifka Annisa dalam penanganan\r\ntindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah pendampingan korban,\r\nkonsultasi laki-laki, penelitian dan pelatihan tentang isu kekerasan yang berbasis\r\ngender, kampanye, diskusi dengan aparat penegak hukum (APH) dan couple\r\nkonseling. Upaya hukum Rifka Annisa dalam penanganan tindak pidana\r\nkekerasan dalam rumah tangga adalah dengan cara litigasi dan non litigasi,\r\ndengan aturan hukum yang berpedoman pada UU PKDRT No.23 Tahun 2004. \r\nKata Kunci: Kontribusi, Rifka Annisa WCC, Penanganan KDRT."^^ . "2013-05-22" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09340119"^^ . "FIFI ANDRIYANI"^^ . "NIM. 09340119 FIFI ANDRIYANI"^^ . . . . . . "KONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER\r\nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \r\nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER\r\nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \r\nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )\r\n (Text)"^^ . . . "KONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER\r\nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \r\nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER\r\nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \r\nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER\r\nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \r\nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER\r\nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \r\nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER\r\nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \r\nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER\r\nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \r\nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER\r\nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \r\nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER\r\nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \r\nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #8146 \n\nKONTRIBUSI RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER \nYOGYAKARTA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \nKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT ) \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .