eprintid: 8240 rev_number: 6 eprint_status: archive userid: 8 dir: disk0/00/00/82/40 datestamp: 2013-06-19 09:12:52 lastmod: 2013-06-19 09:12:52 status_changed: 2013-06-19 09:12:52 type: article metadata_visibility: show creators_name: DAHWAN, - title: PENGELOLAAN BENDA WAKAF PRODUKTIF ispublished: pub subjects: jur_aplikasia divisions: ejour full_text_status: public keywords: wakaf, pengelolaan abstract: Benda wakaf produktif memiliki nilai yang cukup berarti bagi upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk meningkatkan kemanfaatan benda wakaf, tidak bisa tidak, pengelolaannya harus dijalankan dengan melakukan kegiatan ekonomi. Karena wakaf merupakan bagian dari Syari'ah Islamiyah, maka kegiatan ekonomi dalam pengelolaan benda wakaf tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam wakaf itu sendiri dan prinsip-prinsip dalam ekonomi Syari'ah. Dari pernyataan ini memunculkan pertanyaan bagaimana modelmodel pengelolaan benda wakaf produktif dan bagaimana teknis pengelolaannya. Model-model pengelolaan benda wakaf produktif dapat dilakukan dengan berbagai akad seperti al ijarah (operational lease) yakni dengan perjanjian sewa menyewa), ijarah al 'amal yakni dengan perjanjian perburuhan, al ijarah al muntahiyah hi al tamlik (financial lease with purchase option) yaitu dengan perjanjian sewa menyewa yang berakhir dengan pemilikan atas barang yang disewa, al murabahah (deferred payment sale) yaitu dengan perjanjian jual beli dengan keuntungan yang disepakati, al mudarabah (trust financing, trust investment) yakni dengan perjanjian bagi hasil keuntungan perniagaan, al musyarakah (partnership, project financing participation) yakni dengan perjanjian kerjasama dalam persekutuan dagang dan al muzara'ah (harvest-yield profit sharing) yakni dengan perjanjian bagi hasil pertanian. Melakukan pengelolaan wakaf produktif pada hahekatnya adalah melakukan kegiatan manajemen, sehingga dalam pengeloaan benda wakaf produktif harus perencanan, pengorganisasian dan pengawasan. Disamping itu perlu pula pembinaan kepada nadhir, yang dalam pelaksanaannya Badan Wakaf Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Instansiinstansi terkait, Majelis Ulama Indonesia, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat. date: 2008-06-01 publication: Aplikasia VOL IX, NO. 1 JUNI 2008 refereed: TRUE citation: DAHWAN, - (2008) PENGELOLAAN BENDA WAKAF PRODUKTIF. Aplikasia VOL IX, NO. 1 JUNI 2008. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240/1/DAHWAN%20PENGELOLAAN%20BENDA%20WAKAF%20PRODUKTIF.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240/2/lightbox.jpg document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240/3/preview.jpg document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240/4/medium.jpg document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240/5/small.jpg document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240/8/lightbox.jpg document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240/9/preview.jpg document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240/10/medium.jpg document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240/11/small.jpg