<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-\r\nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \r\n"^^ . "Skripsi ini membahas tentang Perubahan Status Harta Benda Wakaf (Studi \r\nKomparatif antara Mazhab Syafi’i dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004\r\ntentang Wakaf). Wakaf adalah salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat\r\ndianjurkan untuk dilakukan oleh kaum muslimin. Karena wakaf itu akan selalu\r\nmengalirkan pahala bagi waqif (orang yang berwakaf) walaupun yang\r\nbersangkutan sudah meninggal dunia. Tidak dijelaskan secara tegas mengenai\r\nperintah untuk wakaf di dalam al-Qur’an. Namun, para ulama sepakat ayat yang\r\nmemerintahkan manusia untuk berbuat baik untuk kebaikan masyarakat umum\r\ndipandang sebagai landasan perwakafan. \r\nPenelitian ini merupakan library research atau penelitian kepustakaan.\r\nAdapun teknik pengumpulan data penelitian adalah berupa studi pustaka yang\r\ndilakukan dengan menggali dan mendokumentasikan literatur dan bahan-bahan\r\npustaka yang sistematis dan berhubungan dengan materi penelitian. Sifat\r\npenelitian ini adalah deskriptif-komparatif yaitu suatu penelitian yang\r\nmenjelaskan dan menggambarkan aspek perubahan status dan aspek bentuk harta\r\nbenda wakaf dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Undang-Undang Nomer 41\r\nTahun 2004 tentang Wakaf, kemudian melakukan perbandingan antara kedua\r\nsistem hukum tersebut kemudian mecari titik persamaan dan perbedaan. \r\n Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status harta benda wakaf\r\ndalam pandangan mazhab Syafi’i sangat mencegah adanya perubahan status\r\nbahkan mazhab Syafi’i menyatakan tidak boleh mengubah status (menjual) masjid\r\nsecara mutlak meskipun masjid itu roboh, berdasarkan hadis nabi yang\r\ndiriwayatkan Ibnu Umar yang mengatakan bahwa benda wakaf tidak boleh dijual,\r\ntidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan. Sedangkan dalam Undangundang\r\nnomor\r\n41\r\ntahun\r\n2004\r\ntentang\r\nwakaf\r\nyaitu\r\ntelah\r\ndijelaskan\r\ndalam\r\nPasal\r\n40\r\n\r\nyang\r\n\r\nberbunyi harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan\r\njaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam\r\nbentuk pengalian hak lainnya. pada dasarnya juga sangat melarang adanya\r\nperubahan status harta benda wakaf . Namun ada pengecualian dalam Pasal 41\r\nyaitu: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan\r\napabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan\r\numum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan\r\nperundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syari’ah,\r\npelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan\r\nsetelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas Persetujuan Badan Wakaf\r\nIndonesia, harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan\r\npengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib ditukar dengan harta\r\nbenda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda\r\nwakaf semula. Dari aspek bentuk harta benda wakaf mazhab Syafi’i lebih\r\nmempertahankan pada benda kongkritnya (benda tidak bergerak), bukan fungsi\r\ndan manfaatnya. Sedangkan dalam Undang-Undang Wakaf bentuk harta benda\r\nwakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak."^^ . "2013-05-15" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09360005"^^ . "AKHMAD ZAINUDDIN"^^ . "NIM. 09360005 AKHMAD ZAINUDDIN"^^ . . . . . . "PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-\r\nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-\r\nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \r\n (Text)"^^ . . . "PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-\r\nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-\r\nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-\r\nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-\r\nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-\r\nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-\r\nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-\r\nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-\r\nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #8249 \n\nPERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF \n(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG- \nUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) \n\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .