TY - THES ID - digilib8329 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8329/ A1 - WILLY PURNAMASARI, NIM. 09370050 Y1 - 2013/05/31/ N2 - Indonesia adalah Negara hukum yang mendasarkan semua tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu hukum. Dalam suatu tatanan hukum tersebut terdapat suatu system hukum. Sistem hukum yang dianut di Indonesia merupakan Mix Law System yang mana disamping berlakunya hukum perundangan-undangan juga berlaku hukum Islam khususnya Provinsi Aceh, eksistensi hukum Islam termanifestasi di dalam konstitusi Negara. Ketika masyarakat Aceh menginginkan diberlakukannya hukum Islam, maka peraturan-peraturan dan undang-undang sebelumnya harus direvisi dan disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap penerapan hukum Islam. Penerapan hukum Islam yang berlaku di Aceh adalah hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk merupakan implementasi disahkannya sistem pemerintahan syari?at Islam di provinsi Aceh. Hukuman cambuk dipandang sebagai hukuman yang sebanding untuk menjalankan roda pemerintahan syari?at Islam, karena bernuansa Islami dan sesuai dengan aturan agama Islam. Hukuman cambuk dijatuhkan bagi pelanggaran tertentu yang diatur dalam Qanun Nomor 12 tentang Minuman Khamar (minuman keras) dan sejenisnya dan Qanun Nomor 13 tentang Maisir (perjudian). Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan antara hukum Nasional dan hukum Islam yang diterapkan di Aceh. Maka timbul pertanyaan, apakah hukuman cambuk sudah sesuai ketentuan hukum Islam?. Data penelitian ini penulis peroleh melalui penelitian lapangan jenis kualitatif dan digolongkan sebagai field research yang didukung dengan penelitian pustaka (library research). Dengan cara menelaah buku-buku, majalah, website, dan referensi-referensi yang relevan dengan permasalahan judul penelitian penulis ini. Setelah mengadakan penelitian serta pengkajian terhadap bahan dan data yang terkumpul, menunjukkan bahwa regulasi hukuman cambuk telah membawa perubahan pada sistem peradilan di Aceh. Penerapan hukuman cambuk sangat berpengaruh yaitu terbukti dapat meminimalisir tindak pidana di Aceh khusunya bagi Peminum-minuman keras (Khamar) dan judi (Maisir). Dikarenakan hukuman cambuk memberikan efek jera dan menimbulkan luka fisik juga efek psikologis rasa malu yang mendalam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - EFEKTIFITAS REGULASI HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU TINDAK PELAKU MINUM-MINUMAN KERAS (KHAMAR) DAN PERJUDIAN (MAISIR) DI KOTA LANGSA ACEH AV - restricted ER -