@article{digilib8358, month = {December}, title = {KODE ETIK JURNALISTIK DAN KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF ISLAM}, author = {- HERI ROMLI PASRAH }, year = {2008}, journal = {Jurnal Dakwah Vol IX, No 2, Juli-Desember 2008}, keywords = {pers, kode etik, islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8358/}, abstract = {Pada tahun 1990-an, di tengah gairah pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya ckspansi industri media massa, prospek kebebasan pers di Indonesia justru tampak semakin tenggelam. Hal ini antara lain ditandai olch peristiwa pembrendelan majalah Tempo, Editor dan Detik pada tahun 1994. Sejak peristiwa itu, kebebasan pers semakin terancam oleh berbagai aturan represif. Di antara aturan-aturan itu adalah Rancangan Undang-undang Penyiaran yang telah dimanipulasi oleh pemerintah dengan adanya pasalpasal yang berisi kewajiban sensor terhadap program berita televisi swasta dan penyiaran program berita dari pemerintah. Di sisi lain, penguasa dan para pemilik modal juga menerapkan sistem pengontrolan pers melalui "budaya telepon" dan juga ancaman pencabutan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).} }