<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN\r\nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \r\nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \r\n \r\n"^^ . "Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan \r\ndan martabat keluarga dari segala perilaku yang dilarang dan menyimpang dari\r\nnilai-nilai agama dan hukum yang berlaku. Demi menghindari kemudharatan yang\r\nlebih besar, pernikahan di bawah umur seringkali menjadi solusi untuk\r\nmenyelesaikan masalah yang dihadapi kalangan remaja, yang disebabkan hamil di\r\nluar nikah. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun\r\n1974 tentang perkawinan yang menyebutkan “calon suami sekurang-kurangnya\r\nberumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun”. \r\nPenelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu\r\npenelitian yang dilakukan untuk mengkaji suatu kasus yang berkenaan dengan\r\npenetapan dispensasi nikah. Dalam penelitian lapangan ini, peneliti menggunakan\r\nstudi kasus sebagai strategi penelitian kualitatif di mana di dalamnya peneliti\r\nmenganalisis secara cermat suatu peristiwa, aktivitas, proses, atau sekelompok\r\nindividu masyarakat. Dalam penyusunan skripsi ini sifatnya adalah deskriptifkomperatif-analistik,\r\n\r\nyaitu penelitian untuk menjelaskan, memaparkan, dan\r\nmembandingkan data secara rinci yang diperoleh mengenai penetapan dispensasi\r\nnikah. Pendekatan yang dilakuan dalam penelitian ini adalah normatif-yurisdis,\r\nyaitu melakukan analisa terhadap suatu fenomena berdasarkan sistem yang\r\nnormatif. \r\nSementara metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan\r\nmetode observasi (pengamatan langsung), interview (wawancara dengan\r\ninforman), dan dokumentasi (arsip-arsip putusan dispensasi nikah). Analisa\r\ndilakukan dengan metode content analysis (analisa isi) dengan melakukan\r\npenganalisaan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Temanggung dalam\r\nmemberikan dispensasi nikah dan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang\r\nperkawinan. \r\nPenelitian ini menghasilkan beberapa pertimbangan hakim dalam penetapan\r\ndispensasi nikah di Pengadilan Agama Temanggung berdasarkan tinjuan UU\r\nPerkawinan No. 1 tahun 1974 dan tinjaun madzhab Syafi’i yang menjadi rujukan\r\nbagi umat Islam di Indonesia. Pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi\r\nnikah diantaranya adalah bahwa kedua mempelai sudah langsung mencintai, tidak\r\nada hubungan darah, mencapai usia baligh dan tamyiz, calon suami\r\nberpenghasilan cukup, menghindari terjadinya fitnah, dan hamil di luar nikah. \r\nSementara tinjauan UU Perkawinan dan madzhab Syafi’i mengenai\r\npenetapan dispensasi nikah secara umum diperbolehkan. Dalam tinjauan yuridis\r\nberdasarkan UU Perkawinan, batas usia nikah memang telah ditentukan dan\r\nberlaku untuk seluruh masyarakat, namun apabila terdapat penyimpangan\r\nterhadap batasan usia tersebut, maka bila akan melangsungkan pernikahan dapat\r\nmeminta dispensasi terlebih dahulu kepada pengadilan atau pejabat lain yang\r\nditunjuk. Sementara menurut madzhab Syafi’i, memperbolehkan pernikahan di\r\nbawah umur asalkan sudah mencapai usia baligh dan tamyiz, karena dalam hukum\r\nIslam tidak ada batas usia nikah. Madzhab Syafi’i tidak berpedoman pada batas\r\nusia nikah, melainkan pada kepentingan yang lebih besar dari pernikahan untuk\r\nmenghindari fitnah dan menjaga kehormatan keluarga yang bersangkutan. "^^ . "2013-03-04" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 06360029"^^ . "DANA KRISTIYANTO"^^ . "NIM. 06360029 DANA KRISTIYANTO"^^ . . . . . . "ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN\r\nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \r\nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \r\n \r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN\r\nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \r\nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \r\n \r\n (Text)"^^ . . . "ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN\r\nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \r\nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \r\n \r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN\r\nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \r\nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \r\n \r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN\r\nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \r\nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \r\n \r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN\r\nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \r\nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \r\n \r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN\r\nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \r\nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \r\n \r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN\r\nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \r\nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \r\n \r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN\r\nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \r\nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \r\n \r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN\r\nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \r\nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \r\n \r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #8400 \n\nANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN \nAGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2011: \nSTUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG \nPERKAWINAN DAN MAZHAB SYAFI’I \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .