@phdthesis{digilib8409, month = {June}, title = {TEORI DAN PRAKTEK FIQH MUAMALAT DI PONDOK PESANTREN AL-MUNAWWIR KRAPYAK YOGYAKARTA }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09380031 M. TAUFIQ}, year = {2013}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8409/}, abstract = {Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta merupakan salah satu pondok terbesar di Indonesia yang terkenal dengan paham aqidah ahlussunnah wal jama{\ensuremath{>}}'ah, konsep dengan pemikiran-pemikiran mazhab Syafi?i baik dalam bidang ibadah maupun muamalat. Namun ketika antara teori dan praktek dalam bidang muamalat ini tidak sejalan, tentunnya akan ditemukan hal yang menarik. Hal ini yang melatarbelakangi penulis mengangkat tema teori dan praktek fiqh muamalat di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta dimana ketika teori-teori fiqh muamalat yang dikaji dengan pemikiran mazhab Syafi?i tetapi dalam prakteknya menggunakan teori-teori mazhab Hambali, Hanafi dan Maliki serta menggunakan kerjasama waralaba yang dikenalkan oleh dunia barat sehingga terjadinya inkosistensi antara teori dan praktek fiqh muamalat. Permasalahan inilah yang menarik penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana teori dan praktek fiqh muamalat di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta seta mengapa terjadi inkosistensi terhadap teori dan praktek fiqh muamalat di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta. Dalam penelitian ini, penulis mencoba mengkaji dengan menggunakan penelitian lapangan (field research). Sumber primer dari penelitian ini ialah hasil wawancara dengan pengurus pusat dan koperasi Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta yang diperoleh dengan cara wawancara terpimpin (guided interview). Buku, kitab, dan karya ilmiah yang terkait dengan permasalahan tersebut juga menjadi bahan sekunder dari penyusunan skripsi ini. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan sosiologis. Berdasarkan analisa yang dilakukan penulis, teori fiqh muamalat yang diajarkan di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta merujuk kepada pemikiran-pemikiran mazhab syafi?i, terlihat dalam proses pembelajarannya banyak mengkaji kitab-kitab Syafi?i seperti kitab Muha{\ensuremath{>}}z{\ensuremath{|}}ab Fil Fiqh Maz{\ensuremath{|}}hab I{\ensuremath{>}}mam Syafi?i, Al-Asybah Wan Naz\}a{\ensuremath{>}}ir Fil Furu{\ensuremath{>}}?i, Fath\}ul Waha{\ensuremath{>}}b, dan lain-lainnya. Sedangkan praktek fiqh muamalat yang ada di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta adanya praktek syirkah yang dilaksanakan Koperasi Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta yang menggunakan teori mazhab Hambali, Hanafi dan Maliki serta menggunakan kerjasama waralaba yang dikenalkan oleh dunia barat. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan pelaku fiqh muamalat dalam hal ini pengurus-pengurus Koperasi Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta dan ketidakpedulian pengurus mengenai syirkah yang dilaksanakan sudah sesuai atau tidak dengan teori fiqh muamalat yang diajarkan karena para pengurus menginginkan Koperasi Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta tetap terus berjalan tanpa memikirkan syirkah apa yang sedang dilaksanakan. Melihat fenomena tersebut penulis mengembalikan pada prinsip dasar fiqh muamalat bahwa hukum asal muamalat adalah mubah sampai ada nas\} yang melarangnya. Kata Kunci: Ahlussunnah wal jama{\ensuremath{>}}'ah, Fiqh Muamalat, Syirkah, Waralaba } }