%A NIM. 09340116 RAFIAH RUSYDA %T STUDI TERHADAP SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI DESA BANJARARUM, KECAMATAN KALIBAWANG, KABUPATEN KULONPROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA %X Penyusunan skripsi ini berkenaan dengan syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo menurut Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Penelitian ini menarik dilakukan karena dalam Perda tersebut terdapat ketentuan mengenai syarat pemberhentian yang tidak dijelaskan lebih lanjut syarat yang dimaksud. Adapun permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah apa saja syarat-syarat dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo No.6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta kendala dalam pelaksanaanya di Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif yakni peneliti menjelaskan data yang ada di lapangan dan sekaligus memberikan penilaian dari sudut pandang hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, yakni peneliti menganalisis permasalahan berdasarkan hukum yang berlaku, serta dengan norma yang berlaku di masyarakat Desa Banjararum. Dalam pengumpulan data peneliti melakukan wawancara secara mendalam (interview in depth) dengan pihak yang bersangkutan yakni Ketua BPD Desa Banjararum, Kepala Desa Banjararum, serta Masyarakat Desa Banjararum mengenai pelaksanaan syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Desa Banjararum. Pada penelitian di lapangan, peneliti menyimpulkan bahwa pelaksanaan syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Desa Banjararum sudah sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepla Desa. Namun pada 2 tahun terakhir Kepala Desa mengalami gangguan kesehatan yang mengakibatkan berkurangnya mobilitas sebagai Kepala Desa tetapi kendala tersebut tidak mengakibatkan pemberhentian Kepala Desa Banjararum. Berkurangnya mobilitas Kepala Desa Banjararum tidak mengakibatkan pelanggaran atas Peraturan Daerah tersebut, hal ini dikarenakan dalam Peraturan Daerah tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai syaratsyarat yang harus terpenuhi selama menjabat sebagai Kepala Desa. Keyword: Syarat-syarat, Pengangkatan, Pemberhentian, Kepala Desa. %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib8524