<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \r\n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \r\nYOGYAKARTA) \r\n"^^ . "Tindak pidana penganiayaan adalah suatu tindak pidana yang telah diatur dalam\r\nKUHP. Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi segenap warga Indonesia, karena negara\r\nIndonesia merupakan negara hukum yaitu sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (3) UUD\r\n1945 yaitu Negara Indonesia berdasarkan negara hukum. Sehingga tindak pidana\r\npenganiayaan berbentuk apapun tidak dibenarkan di Republik ini. Dalam KUHP sendiri telah\r\ndijelaskan dan diatur mengenai macam-macam dari bentuk tindak pidana penganiayaan\r\nbeserta konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Adapun Pasal yang menjelaskan tentang\r\nmasalah tindak pidana penganiayaan ini sebagian besar adalah Pasal 351 sampai dengan\r\nPasal 355, dan masih banyak pula Pasal-pasal lain yang berhubungan dengan Pasal tersebut\r\nyang menjelaskan tetang tindak pidana penganiayaan, baik tindak pidana penganiayaan yang\r\nbersifat invidu ataupun kelompok \r\nBeberapa bulan yang lalu tepatnya tanggal 11 April tahun 2012 majelis hakim di\r\nPengadilan Negari Yogyakarta memvonis terdakwa H.M.Bambang Tedi S.H (Ketua FPI\r\nYogyakarta) karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak\r\npidana penganiayaan yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap Ibu Erna Efrianti dalam kasus\r\nutang piutang yang menyebabkan penderitaan, rasa sakit atau luka terhadap saksi korban (ibu\r\nErna Efrianti) dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Penyusun merasa\r\ntertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana pertimbanagan hakim dalam\r\nmemutuskan kasus penganiayaan tersebut di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Adapun yang\r\nmenjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah apa yang melatarbelakangi putusan\r\nhakim tersebut sehingga hanya menjatuhkan hukuman percobaan selama 3 bulan kepada\r\nterdakwa. Mengingat dari hasil vium dokter menyebutkan bahwa korban mengalami luka\r\nmemar akibat penganiayaan terdakwa. \r\nPenelitian ini merupakan studi kajian pustaka (library research) mengenai Putusan\r\nNo.69/Pid.B/2012/Pn.Yk di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang bersifat deskriptif analistik.\r\nMetode pengumpulan data dilakukan dengan cara menganalisa terhadap putusan hakim,\r\nditambah referensi lain seperti buku, KUHP, dan Undang-Undang \r\n\r\nHasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa secara prosedur putusan hakim \r\ntelah memenuhi kepastian hukum yang berlaku. Arinya secara de jure putusan hakim tersebut\r\ntelah memenuhi unsur-unsur atau kaedah hukum yang telah ada. Namun secara de facto\r\nputusan hakim tersebut menjadi pertanyaan besar dewasa ini. Mengingat putusan pidana yang\r\ndijatuhkan oleh hakim hanya berupa hukuman pidana percobaan kepada terdakwa. "^^ . "2013-06-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09340120"^^ . "MUSTOFA "^^ . "NIM. 09340120 MUSTOFA "^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \r\n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \r\nYOGYAKARTA) \r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \r\n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \r\nYOGYAKARTA) \r\n (Text)"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \r\n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \r\nYOGYAKARTA) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \r\n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \r\nYOGYAKARTA) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \r\n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \r\nYOGYAKARTA) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \r\n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \r\nYOGYAKARTA) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \r\n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \r\nYOGYAKARTA) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \r\n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \r\nYOGYAKARTA) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \r\n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \r\nYOGYAKARTA) \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \r\n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \r\nYOGYAKARTA) \r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #8533 \n\nPERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN \n(STUDI PUTUSAN No.69/Pid.B/2012/PN.Yk DI PENGADILAN NEGERI \nYOGYAKARTA) \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .