%0 Thesis %9 Skripsi %A JONI RIANTO, NIM. 09370038 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2013 %F digilib:8534 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T SIDIK JARI SEBAGAI SARANA IDENTIFIKASI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8534/ %X Tindak pidana pembunuhan banyak terjadi di negara kita sekarang ini, namun sampai saat ini sulit untuk mengajukan para pelaku pembunuhan itu di pengadilan. Berbagai literatur maupun penelitian sebelumnya telah menggambarkan bagaimana modus pembunuhan yang terjadi di Indonesia, bahkan pembunuhan masih saja terjadi meskipun ada ancaman hukuman yang menjeratnya. Tujuan penyusunan skripsi ini untuk mendapatkan gambaran bagaimana konsepsi hukum mengenai sidik jari sebagai sarana identifikasi tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum islam. Selain itu, yang lebih penting adalah bagaimana kedudukan dan kekuatan alat bukti sidik jari untuk mengetahui identitas tindak pidana pembunuhan dalam hukum pidana islam dan sejauh mana efektifitas sidik jari dalam upaya identifikasi untuk mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan. Penelitan ini merupakan penelitian kepustakan (libary research) dan lapangan (field research) yang bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum islam terhadap kedudukan dan kekuatan pembuktian dengan sidik jari, sehingga penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan normatif dan menggunakan metode analisis data kualitatif, sehingga nantinya diharapkan dapat manganalisis dengan jelas tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan dan kekuatan pembuktian dengan sidik jari dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang dimaksud. Pemecahan dari permasalahan di atas, letak persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif mengenai alat bukti sidik jari. Pertama, persamaan dalam memperbolehkan sidik jari sebagai alat bukti tindak pidana pembunuhan, dalam hukum Islam pembuktian dengan menggunakan sidik jari dalam tindak pidana pembunuhan dapat dikatagorikan sebagai salah satu bentuk qorinah yaitu definisi dari alat bukti qorinah (petunjuk). Sedangkan dalam hukum positif dijelaskan dalam Pasal 184 dan Pasal 5 dan 7 undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kedua, perbedaan dalam hal sumber yang signifikan antara hukum Islam dan hukum positif mengenai sidik jari sebagai alat bukti tindak pidana pembunuhan yaitu bahwa hukum Islam menggunakan metode qiyas, sedangkan hukum positif berdasarkan undang-undang. Serta ada perbedaan yang mendasar lagi, yaitu hukum Islam dan hukum positif berbeda dalam menganut sistem pembuktiannya, sehingga sidik jari yang dikeluarkan oleh tim forensik merupakan suatu kebutuhan berkenaan dengan adanya suatu kebutuhan ad-daruriyyah sebagai realisasi kemaslahatan manusia guna suatu kepentingan keadilan.