@phdthesis{digilib8563, month = {June}, title = {PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 402/PID.SUS/2011/PN.YK.) }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09340056 JAHID HANAFI}, year = {2013}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8563/}, abstract = {Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar hukum ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah narkotika telah disusun dan diberlakukan, namun demikian kejahatan yang menyangkut narkotika ini belum dapat diredakan. Justru dalam kenyataannya para pelaku kejahatan semakin meningkat, dan para terpidana tidak jera dan justru ada kecenderungan untuk mengulanginya lagi. Hal ini dapat diakibatkan oleh adanya faktor penjatuhan pidana oleh hakim yang tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap para pelakunya. Penjatuhan pidana oleh hakim cenderung lebih mengedepankan pada sanksi pidana yang sekiranya setimpal dengan perbuatan pelaku. Paradigma ini tentu tidak sesuai dengan masalah penyalahgunaan narkotika, sebab pecandu narkotika tidak hanya merupakan pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai korban. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika untuk dapat memutuskan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ketentuan hukum tentang sanksi bagi pecandu narkotika serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pecandu narkotika (studi putusan nomor: 402/Pid.Sus/2011/PN.YK). Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research) dengan melakukan pengujian atau eksaminasi terhadap produk badan peradilan (putusan pengadilan), yakni Putusan Nomor : 402/Pid.Sus/2011/PN.Yk. Analisis dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Penggunaan metode dan pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh data yang akurat mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pecandu narkotika. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum mengenai sanksi bagi pecandu narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdiri dari 2 (dua) macam sanksi, yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan (double track system). Sanksi pidana bagi pecandu narkotika terdiri dari pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda yang tertuang dalam ketentuan Pasal 116, Pasal 121, dan Pasal 127. Sedangkan, sanksi tindakan berupa kewajiban untuk menjalani rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Ketentuan mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkotika tertuang dalam ketentuan Pasal 54 dan Pasal 103. Mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pecandu narkotika dalam Putusan Nomor : 402/Pid.Sus/2011/PN.Yk, didasarkan pada ketentuan Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009. Dalam putusan ini, terdakwa dijatuhi pidana paling ringan yakni selama 1 tahun 3 bulan dengan mempertimbangkan saksi ahli (rekam medis) serta terdakwa juga sebagai korban. Putusan hakim bertujuan untuk menjerakan terdakwa (pecandu narkotika) dengan sanksi pidana, juga bertujuan untuk menyembuhkan terdakwa (pecandu narkotika) dari ketergantungan dengan sanksi tindakan berupa rehabilitasi. } }