eprintid: 9267 rev_number: 36 eprint_status: archive userid: 71 dir: disk0/00/00/92/67 datestamp: 2013-09-19 04:40:01 lastmod: 2016-04-19 06:42:13 status_changed: 2013-09-19 04:40:01 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: ACHMAD RIF’AN, NIM. 09350104 title: KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN UMUM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (STUDI PASAL 55 UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH) ispublished: pub subjects: PB divisions: jur_aas full_text_status: restricted abstract: Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan kewenangan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama dan peradilan umum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Adanya 2 kewenangan dalam sengketa perbankan syariah ini ke dalam 2 lembaga peradilan menimbulkan dualisme kewenangan. Masuknya sengketa di bidang perbankan syariah dalam lingkungan peradilan umum membuat tidak tertutup kemungkinan terjadinya titik singgung atau perseteruan kewenangan mengadili yang dapat berakibat tidask adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam penegakan hukum dalam penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap kewenangan peradilan agama dan peradilan umum serta bagaimana penerapan prinsip syariah pada ayat (3) di kedua lingkungan peradilan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan produk undang-undang, khususnya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan UU No. 4 Tahun 2004 jo UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan menggunakan asas-asas perundang-undangan. Selain itu juga dilakukan wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Surakarta. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa dengan adanya Pasal 55 UU No. 21 tahun 2008, para pihak yang berperkara diberi kebebasan dalam memilih forum penyelesaian sengekata perbankan syariah sesuai denga akad yang telah diperjanjikan. Kebebasan memilih forum tersebut (choice of forum) dapat berpengaruh pada daya kompetensi peradilan agama, yang sebelunya telah diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pelaksanaan kompetensi dalam perbankan syariah akan sangat tergantung pada isi akad atau kontrak yang diperjanjikan oleh para pihak. Diharapkan nantinya ada kejelasan dalam regulasi yang mengatur tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah, sehingga masyarakat tidak menjadi bingung. Selain itu, dengan adanya kejelasan, maka akan memberikan ketertiban dan kepastian hukum. Mengenai penerapan prinsip syariah di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, hakim dapat menghadirkan saksi ahli di bidang perbankan syariah untuk menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 55 ayat (2). Kata kunci: Perbankan Syariah, Peradilan Agama, Peradilan Umum dan Prinsip Syariah. date: 2013-06-26 date_type: published institution: UIN SUNAN KALIJAGA department: FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: ACHMAD RIF’AN, NIM. 09350104 (2013) KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN UMUM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (STUDI PASAL 55 UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9267/31/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9267/1/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf