%0 Thesis %9 Skripsi %A BASRI MUSTOFA, NIM. 09370064 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2013 %F digilib:9273 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T PENANGANAN TERORISME OLEH DENSUS 88 PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9273/ %X Skripsi ini meneliti tentang Penanganan Terorisme Oleh Densus 88 Perspektif Hukum Pidana Islam dan HAM. Datasemen Khusus atau disingkat dengan Densus 88, adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penangulangan teroris di Indonesia. Densus 88 dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Densus 88 AT polri didirikan sebagai bagian dari respon terhadap makin berkembangnya ancaman teror dari organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang merupakan bagian dari jaringan Al Qaidah yang marak terjadi beberapa tahun terakhir di tanah air ini. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui: Bagaimana penanganan aksi terorisme yang dilakukan oleh Densus 88, dan Bagaimana penanganan terorisme oleh Densus 88 dari perspektif hukum pidana Islam dan HAM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library reseach atau telaah pustaka. Data penelitian ini adalah berupa buku-buku, artikel, media massa, majalah, naskah, dokumen, dan lain sebagainya, yang berkaitan dan berhubungan dengan materi penelitian. Adapun sifat penelitian adalah deskriptif normatif, yaitu gambaran lengkap mengenai setting sosial atau hubungan antara fenomena yang diuji, serta metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Berdasarkan penelitian normatif dapat disimpulkan bahwa: Dalam penanganan kasus terorisme di negeri ini, Densus 88 cenderung kurang profesional dalam mengatasi kasus terorisme, karena dalam menangani beberapa kasus terorisme di negeri ini cendrung menggunakan aksi represif (kekerasan), yang belakangan justru menimbulkan rasa dendam, was-was di masyarakat dan para tokoh alim ulama. Dalam perspektif hukum pidana Islam, penanganan kasus teorisme yang dilakukan oleh Densus 88 bahwa: dalam hukum pidana Islam penanganan yang dilakukan oleh Densus 88 melanggar atuaran hukum Islam dan tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah, bagaimana Rasulullah mengajarkan umatnya menangani tentang kasus pidana pembunuhan, perampokan, pencurian dan lain sebagainya. Sedangkan didalam perspektif HAM, penanganan yang dilakukan oleh Densus 88 jelas-jelas melanggar martabat manusia dan aturan dalam HAM, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tertulis pasal 9, pasal 18 Undang-Undang No 39 Tahun. dan juga terdapat pada pernyataan umum UDHR (Universal Declaration of Human Rights) disebutkan pada pasal 5, pasal 9 dan pasal 11.