%0 Thesis %9 Skripsi %A ZAINI MUTTAQIN, NIM. 08350045 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2013 %F digilib:9308 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T FASAKH PERKAWINAN (STUDI ATAS PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG KETIDAKMAMPUAN SUAMI MEMBERI NAFKAH LAHIR KEPADA ISTRI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9308/ %X Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia dan Perkawinan juga merupakan pintu gerbang menuju kehidupan dalam sosial masyarakat, dengan salah satu tujuan perkawianan agar pasangan suami istri hidup dalam keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah.Tidak sedikit masalah yang terjadi dalam hubungan suami istri yang berakibat pada perceraian. Dengan berbagai macam bentuk mulai dari thalak, khuluk, syiqaq, lian, fasak, ataupun ilaa, dan zhihar. fasakh merupakan salah satu solusi yang ditawarkan oleh Islam untuk keluar dari masalah tersebut. Kaitannya dengan keadilan, fasakh merupakan hak mutlak seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya, sebagaimana suami yang berhak menalak istrinya. Pokok masalah dalam skripsi ini adalah: bagaimana metode Istinbat hukum yang digunakan oleh Imam asy-Syafi’i tentang fasakh perkawinan dengan alasan ketidakmampuan suami memberi nafkah istri?. dan bagaimana relevansi pendapat Imam asy-Syafi’i tersebut dengan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif kualitatif, yaitu sebuah penelitian yang berusaha mengungkap keadaan yang bersifat alamiah secara holistis, melalui pendekatan ushul fiqh. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah bahwa Imam asy-Syafi’i menentapkan hukum tentang berhaknya seorang wanita mengajukan cerai kepada suaminya ditetapkan dengan qiyas. Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa istri mempunyai hak untuk menuntut fasakh perkawinan kepada hakim apabila suaminya miskin atau tidak sanggup menafkahi dan apabila suaminya miskin atau tidak sanggup menafkahinya maka hakim boleh memfasakhkan perkawinannya. Beliau berdalil dengan Atsar Umar bin Khatab