<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \r\nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \r\nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n"^^ . "Praktik kewarisan masyarakat Muslim desa Landah merupakan praktik hukum waris\r\nadat yang sejak dulu sudah dipraktikkan oleh nenek moyang mereka, meskipun hal itu ada\r\nunsur merugikan beberapa ahli waris yang lain tanpa memperhatika hak dan kewajiban\r\nmereka kepada harta peninggalan pewarisnya. Sistim waris adat yang diaplikasikan oleh\r\nmasyarakat Muslim desa Landah mengandung ketidaksamaan dengan sistim kewarisan adat\r\nyang diajarkan dalam hukum waris Islam, padahal mayoritas masyarakat desa Landah adalah\r\n100% Muslim tanpa terkecuali. Hal inilah yang menjadi ketertarikan peneliti untuk\r\nmelakukan penelitian yang lebih jauh, sehingga peneliti mengangkat tema yang berjudul\r\npraktik kewarisan di desa Landah kecamatan Praya Timur, kabupaten Lombok tengan,\r\nprovinsi Nusa Tenggara Barat perspektif hukum Islam \r\n\r\nHukum adat masyatakat desa Landah memiliki problem yang sangat pelik jika \r\ndilakukan pendekatan melalui hukum kewarisan Islam, Misalnya: dalam praktik kewarisan\r\ndesa Landah kewarisan tidak saja terbuka ketika orang tua meninggal dunia namun kewarisan\r\nbisa juga terbuka ketika orang tua masih hidup, anak perempuan dan anak laki-laki dibedakan\r\nharta warisan yang bisa mereka warisi dari harta pewaris jika mereka berdampingan dalam\r\nmewarisi, harta pewaris akan berpindah secara utuh kepada ahli waris yang paling dekat\r\nhubungan kekerabatannya dengan pewaris meskipun hal itu ahli waris perempuan. Apabila\r\nanak perempuan berdampingan dengan anak laki-laki maka anak perempuan hanya boleh\r\nmendapatkan perhiasan dan alat-alat rumah tangga dari pewarisnya. Dalam kewarisan Islam\r\ntidak dikenal kewarisan yang terbuka sebelum meninggalnya seseorang sehingga hukum\r\nIslam menganut asas kewarisan akibat kematian. Ahli waris sudah ditentukan sesuai bagian\r\nmereka masing-masing secara angka, anak laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama\r\ndalam mewarisi harta peninggalan orang tuanya tanpa membeda bedakannya, satu anak lakilaki\r\n\r\nsama bagiannya dengan dua orang anak perempuan. Berangkat dari argumentasi di atas\r\nmaka penulis akan menggunakan pisau analisis berdasarkan hukum waris dalam Islam\r\nsehingga dalam judul skripsi ini dituangkan kata-kata perspektif hukum Islam. dari hasil\r\npenelitian di atas, maka yang akan menjadi pokok kajian dalam skripsi ini adalah: kapankah\r\nmulai terbukanya kewarisan, apa saja yang merupakan harta warisan, siapa saja ahli waris\r\ndan berapa bagian-bagian masing-masing ahli waris, dan bagaimana tinjauan hukum Islam\r\nterhadap praktik kewarisan masyarakat Muslim di desa Landah?. Melihat dari kasus-kasus di\r\natas maka penulis dalam skripsi ini menggunakan metode kualitatif dan menggunakan\r\npendekatan normatif serta akan dibantu dengan pendekatan ushul fikih dan fiqih untuk\r\nmenjeneralisasikan nas-nas yang butuh interpretasi lanjut yang akan dijadikan analisis\r\nterhadap permasalahan-permasalahan dalam kewarisan itu. \r\n\r\nHasil penelitian terhadap praktik kewarisan hukum adat lokal masyarakat Muslim \r\ndesa Landah peneliti mendapatkan informasi bahwa dalam sistim kekerabatan masyarakat\r\ndesa Landah menganut sistim kekerabatan bilateral atau parental, dan sistim perkawinan\r\nyang eleutherogami. Dalam kewarisan islam anak laki-laki dan perempuan bisa\r\nberdampingan dalam mewarisi, Anak laki-laki maupun anak perempuan yang didampingi\r\ndengan anak laki-laki tidak bisa menghijab semua ahli waris yang ada, bila anak perempuan\r\nbersama anak laki-laki maka dua anak perempuan sama bagiannya dengan satu anak lakilaki,\r\n\r\nkewarisan tidak bisa terbuka sebelum pewaris meninggal dunia, pembagian warisan\r\ndalam islam sudah ditentukan berdasarkan angka-angka yang pasti, islam dalam\r\nmempraktikkan pembagian harta warisan tidak pernah membeda-bedakan jenis barang yang\r\nakan dikuasi oleh anak laki-laki maupun anak perempuan.\r\n\r\n"^^ . "2013-05-10" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09350063"^^ . "MURDAN"^^ . "NIM. 09350063 MURDAN"^^ . . . . . . "PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \r\nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \r\nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \r\nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \r\nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n (Text)"^^ . . . "PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \r\nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \r\nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \r\nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \r\nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \r\nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \r\nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \r\nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \r\nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \r\nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \r\nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \r\nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \r\nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \r\nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \r\nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \r\nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \r\nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #9317 \n\nPRAKTIK KEWARISAN DI DESA LANDAH \nKECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH \nPROVINSI NTB PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \n\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .