@phdthesis{digilib9320, month = {June}, title = {PERLINDUNGAN SIMPANAN ANGGOTA DI BMT BERINGHARJO ( TINJAUAN SYARI?AH DAN HUKUM) }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09380014 NOVA CHOIRUDDIN MAHARDIKA}, year = {2013}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9320/}, abstract = {Kepercayaan adalah modal utama bisnis lembaga keuangan, semakin besar lembaga keuangan merupakan indikator bahwa kepercayaan masyarakat tinggi. begitu pula lembaga keuangan Bait Al-ma{\ensuremath{>}}l wa tanwi{\ensuremath{>}}ll (BMT) yang merupakan koperasi jasa keuangan syari?ah. Banyak terjadi kasus BMT yang mengalami kegagalan dalam pengelolaannya dan tidak bisa melakukan usaha lagi, simpanan anggota pun tidak kembali. Masyarakat yang menjadi anggota penyimpan tentu berharap uang nya kembali dan mendapatkan nisbah sesuai akad. BMT Beringharjo yang merupakan BMT yang cukup besar berdiri pada tahun 1994 yang mempunyai aset sebesar 74 milyar pada tahun 2012 lalu, dan memiliki 12 kantor cabang yang tersebar di DIY dan Jawa Tengah sehingga peran masyarakat dalam simpanan tinggi. untuk itu peneliti tertarik untuk meneliti tentang ?PERLINDUNGAN SIMPANAN ANGGOTA DI BMT BERINGHARJO (TINJAUAN SYARI?AH DAN HUKUM)?. Penelitian ini adalah penelitan lapangan (field reseach) penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu bagaimana BMT Beringharjo selama ini melindungi simpnanan anggotanya. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan yuridist-normatif yakni, mengkaji penelitian dengan cara mengkaji masalah yang di teliti berdasarakan pada aturan Undang-Undang dan Hukum Islam. Dalam rangka mencari validitas data yang komprehensif serta tidak menutup kemungkinan agar semakin faktualnya data penyusun menggunakan beberapa cara dalam menyajikannya yakni, dengan observasi, wawancara, dan interview pengelola dan mitra BMT Beringharjo. Kemudian metode analisis data ini menggunakan tehnik berfikir deduktif. Berangkat dari teori yang ada kemudian dianalisis dengan bagaimana praktek yang ada di BMT Beringharjo. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan BMT Beringharjo dalam melindungi simpanan anggota/mitra-nya diterapkan dengan dua cara yakni cara iternal dari BMT Beringharjo itu sendiri, serta eksternal yakni advokasi dan pendampingan lembaga dengan prinsip ta?a{\ensuremath{>}}wun (tolong-menolong) yang menjadi link kage, seperti PUSKOPSYAH, PBMTI ( BMT Center), dan DEKOPIN. Sedangakan menurut hukum adalah dengan cara Implisit protection karena BMT Beringharjo belum memiliki Lembaga yang secara khusus menjamin simpanan mitranya. } }