%A NIM. 09380009 SAFWAN %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK BANK SAMPAH “GEMAH RIPAH” DUSUN BADEGAN, BANTUL, YOGYAKARTA %X Persepsi seseorang terhadap sesuatu, sangat mempengaruhi cara seseorang memperlakukan sesuatu itu. Salah satunya mengenai sampah. Kebanyakan orang mempersepsikan sampah identik dengan efek negative yang ditimbulkannya. Padahal ada kalanya, sampah tidak selalu berujung dengan bau, kotor, sumber masalah, penyakit, banjir dan dampak negative lainnya. Seperti halnya pada program Bank Sampah di sini. Sampah (khususnya anorganik) dikelola sedemikian rupa dengan cara yang dinamakan “Sistem Bank Sampah”. Sampah diperlakukan layaknya barang berharga yang bernilai jual, di kelola secara sistematis, mulai hulu hingga hilir. Sejak dari sumbernya (rumah tangga), hingga manfaatnya dikembalikan lagi pada sumbernya. Salah satu aktivitas dalam Bank Sampah tersebut di atas adalah sewa menyewa yang dimaksudkan untuk pengambilan manfaat suatu benda, dalam hal bendanya tidak berkurang sama sekali. Dengan perkataan lain, dalam praktik sewa-menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan, sedangkan kepemilikan tetap pada pemilik barang. Dari sinilah peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai praktek akad yang ada di Bank Sampah “Gemah Ripah”. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), sesuai dengan bidangnya. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu menggambarkan objek penelitian lapangan secara gambling. Setelah itu data tersebut dianalisa. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu pendekatan normatif, yaitu dengan melihat apakah dalam penelitian ini yaitu pendekatan normative, apakah praktik Bank Sampah “Gemah Ripah” telah selaras dengan hukum Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan hadis atau belum. Teknik pengumpulan data yakni dengan menggunakan teknik interview, observasi dan dokumentasi. Data dikelola dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Analisis data kualitatif yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini menggunakan metode berfikir deduktif. Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan praktik di Bank Sampah “Gemah Ripah” di Dusun Badegan, Bantul, Yogyakarta menggunakan akad ijarah al-a’mal. Adapun penetapan bagi hasil yang ditetapkan di Bank Sampah Gemah Ripah ialah dengan dua (2) jenis kategori, yaitu: (1) Sistem Individual, di mana sistem penetapan bagi hasil ini adalah 80% bagi nasabah dan 20% bagi pihak Bank Sampah Gemah Ripah. (2) Sistem Komunal, untuk sistem komunal sendiri penetapan bagi hasilnya ialah 70% untuk nasabah dan 30% untuk pihak Bank Sampah Gemah Ripah. Praktek sistem bagi hasil di Bank Sampah “Gemah Ripah” di Dusun Badegan, Bantul, Yogyakarta dinyatakan sah menurut hukum Islam karena dalam pelaksanaannya tidak ada yang dirugikan di antara keduanya, dan hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib9325