%A NIM. 08360033 DANA FITRIANA %T REKAMAN VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PERZINAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF %X Tindak pidana perzinaan banyak terjadi di negara kita sekarang ini, namun sampai saat ini sulit untuk mengajukan para pelaku zina itu di pengadilan. Berbagai literatur maupun penelitian sebelumnya telah menggambarkan bagaimana modus perzinaan yang terjadi di Indonesia, bahkan perzinaan masih saja terjadi meskipun ada ancaman hukuman yang menjeratnya. Tujuan penyusunan skripsi ini untuk mendapatkan gambaran bagaimana konsepsi hukum mengenai rekaman video sebagai alat bukti tindak pidana perzinaan perspektif hukum Islam dan hukum positif. Selain itu, yang lebih penting adalah bagaimana perbandingan konsepsi hukum sistem pembuktian menurut hukum Islam dan hukum Positif. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan komperatif, sehingga penelitian hukumnya menekankan pada penelaahan sebagai norma dan dapat menggambarkan perbandingan pembuktian tindak pidana perzinaan menurut hukum Islam dan hukum Positif. Melalui penelitian yang dilakukan dari berbagai literatur, tindak pidana perzinaan menurut hukum positif yang dapat dikenakan hukuman hanya pada seseorang yang sudah mempunyai ikatan perkawinan saja, sedangkan menurut hukum Islam pezina yang dapat dihukum yaitu pezina muhsan dan ghaoiru muhsan. Sistem pembuktian untuk tindak pidana perzinaan menurut hukum positif itu dapat diproses dengan menggunakan alat-alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana positif, sehingga pelaku tindak pidana perzinaan itu dapat diproses dan bisa dibuktikan kemudian dengan adanya bukti itu pezina bisa dihukum. Dalam hukum Islam, sistem pembuktian tindak pidana perzinaan dapat diproses dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan hukum acara pidana Islam, baik pezina muhsan maupun ghoiru muhsan, sehingga untuk pembuktiannya bisa diproses sesuai dengan status masing-masing pezina. Pemecahan dari permasalahan di atas, letak persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif mengenai alat bukti rekaman video. Pertama, persamaan dalam memperbolehkan rekaman video sebagai alat bukti tindak pidana perzinaan, dalam hukum Islam pembuktian dengan menggunakan rekaman video dalam tindak pidana perzinaan dapat dikatagorikan sebagai salah satu bentuk qaris, sedangkan hukum positif berdasarkan undang-undang. Serta ada perbedaan yang mendasar lagi, yaitu hukum Islam dan hukum positif berbeda dalam menganut sistem pembuktian. %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib9328