@phdthesis{digilib9333, month = {June}, title = {KEDUDUKAN BADAN USAHA SEBAGAI SUBJEK ZAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09380091 ADE NASRUDIN}, year = {2013}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9333/}, abstract = {Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting dalam membangun kesejahteraan umat Islam. Hal tersebut dapat dilihat dari peranannya yang aktif dalam perekonomian sejak zaman Rasulullah Saw. hingga sekarang. Sebab, zakat merupakan pungutan yang mendorong kehidupan ekonomi hingga tercipta padanya pengaruh-pengaruh tertentu. Pada era modern ini, sudah banyak bermunculan badan usaha yang mengakar di mana-mana, seperti perusahaan atau Perseroan Terbatas ( PT ) yang dimiliki oleh orang Islam. Jika pengenaan zakat berlandaskan fiqih klasik, maka badan usaha yang dimiliki oleh orang Muslim tersebut tidak akan dikenakan sebagai subjek zakat. Situasi seperti ini akan menimbulkan ketidakadilan di masyarakat dan dapat mencidrai wibawa hukum di Indonesia. Atas dasar inilah ulama kontemporer melakukan ijtihad kreatif untuk menemukan dasar hukum dan kedudukan badan usaha sebagai subjek zakat ( Muzakki ) dalam bingkai hukum Islam. Pada ulasan skripsi ini, penyusun menggunakan penelitian kepustakaan atau library research. Sifat penelitiannya adalah deskriptif-analitik dimana penyusun mencoba untuk mendeskripsikan kedudukan badan usaha sebagai subjek zakat serta menganalisisnya dengan menggunakan pendekatan normatif yang mengacu pada al-Qur?an, Hadis, dan pendapat para ulama. Apakah masalah-masalah tersebut telah sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Hasil penelitian ini bahwa jika dipandang dari semangat penetapan hukum Islam ( ru{\d h} at-Tasyri? ) di dalam na{\d s} al-Qur?an maupun Hadis, badan usaha dapat dikategorikan sebagai subjek zakat. Hal ini juga didukung oleh ulama kontemporer yang mendalami masalah zakat bahwa fiqih ( hukum Islam ) mengakui apa yang disebutkan dalam hukum positif sebagai syakh{\d s}iyyah {\d h}ukmiyiyah ( badan hukum ) dengan mengakui keberadaannya sebagai lembagalembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan dan perusahaan sebagai syakh {\d s}iyyah ( badan ) yang menyerupai syakh {\d s}iyyah manusia pada segi kecakapan memiliki hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum. Dengan demikian, jelaslah bahwa syakh {\d s}iyyah {\d h}ukmiyyah merupakan konsep yang tepat untuk menggambarkan kondisi perusahaan yang ada saat ini, sehingga jika perusahaan tersebut memiliki pendapatan melebihi ni {\d s}ab dan haul zakat perdagangan, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Kewajiban zakat badan usaha juga dapat dianalogikan dengan zakat perdagangan maupun zakat perkongsian binatang ternak. } }