%A NIM. 09340115 AMIRUDIN ROHMAT %T PELAKSANAAN PENGATURAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TATA RUANG DI KABUPATEN BATANG %X Perkembangan dan kemajuan teknologi yang membawa NKRI pada tahap pembangunan yang luar biasa, mengharuskan tersedianya sarana yang mampu meminimalisir permasalahan terkait penataan ruang. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan alternatif yang diharapkan mampu menjawab setiap permasalahan terkait tata ruang. Permasalahan serupa terkait IMB dan Tata Ruang yang dihadapi oleh Kabupaten Batang mengharuskan segera mendapatkan solusi yang tepat dan komprehensif. Korelasi yang erat antara IMB dan Tata Ruang di Kabupaten Batang kemudian memunculkan rumusan masalah sebagai berikut, bagaimana pelaksanaan pengaturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan implikasinya terhadap tata ruang di Kabupaten Batang? Untuk menjawab permasalahan terebut, maka penelitian ini menggunakan studi lapangan (field research), yaitu dengan cara melakukan secara langsung penelitian terhadap dinas terkait perizinan (Badan Penanaman Modal dan Perizinan terpadu) dan tata ruang (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral) yang ada di Kabupaten Batang. Kemudian melakukan analisis terhadap data dan fakta yang ditemukan terhadap permasalahan tersebut, sehingga hasilnya adalah mampu menjawab permasalahan pelaksanaan pengaturan IMB dan implikasinya terhadap tata ruang di Kabupaten Batang. Pelaksanaan pengaturan IMB dan imlikasinya terhadap tata ruang di Kabupaten Batang akan menghasilkan suatu konsep tata ruang yang baik dan mendekati ideal. Oleh karena kedua variabel tersebut mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Pengajuan IMB yang mengharuskan pemohon melampirkan surat rekomendasi berupa Informasi Tata Ruang (ITR) dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral (DCKTRESDM), membuktikan bahwa penataan ruang adalah merupakan bagian penting dan merupakan pintu depan dalam pelaksanaan IMB. Akan tetapi, masalah penegasan terhadap bangunan tidak berIMB harus diupayakan agar tidak mengganggu penataan ruang yang sudah ada. Pelaksanaan pengaturan IMB tidak hanya memandang masalah tata ruang, akan tetapi juga memandang bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan bagian yang tidak bisa di kesampingkan. Tata ruang merupakan pintu depan dan PAD merupakan kelanjutan dari upaya pembangunan daerah Kabupaten Batang yang berkesinambungan. Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Kabupaten Batang belum tertata dan terbentuk secara baik terhadap kesadaran melaksanakan dan memiliki IMB. Hal itu disebabkan karena masyarakat merasa bahwa pelaksanaan IMB sangat rumit dan memakan waktu yang lama. Kurangnya personal dalam instansi pemerintahpun menjadikan kurang terpenuhinya akses masyarakat akan kebutuhan pengaturan IMB dan tata ruang di Kabupaten Batang. %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib9338