TY - THES ID - digilib9341 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9341/ A1 - A R I F A H, NIM. 09340044 Y1 - 2013/07/01/ N2 - Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang membawa akibat hukum. Oleh sebab itu perlu adanya jaminan hukum bagi kegiatan perlindungan anak. Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan sepihak dan tidak diharapkan oleh sesorang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti rasa malu, terluka, trauma dan sebagainya. Pecehan seksual terhadap anak perlu mendapat perhatian serius mengingat akibat dari pelecehan seksual tersebut dapat menyebabkan anak mengalami trauma yang berkepanjangan. Trauma dapat membahayakan bagi perkembangan jiwa anak yang mengakibatkan anak tidak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar. Berdasarkan latar belakang di atas, dapat ditarik pokok masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual di wilayah hukum Polda DIY ? 2. Apa saja yang menjadi hambatan-hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual ? Penelitian ini adalah perpaduan antara penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Dalam pemecahan permasalahannya peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis empiris yakni pendekatan yang mengacu pada perundang-undangan, dalam penelitian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan data-data di lapangan. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polda DIY adalah bentuk perlakuan terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual, mulai pada saat pelaporan sampai proses pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan korban ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang anggota didalamnya didominasi oleh polisi wanita (polwan) agar korban tidak merasa malu dan tertekan pada saat memberikan keterangan dan menceritakan kronologis peristiwa pelecehan seksual yang menimpa korban. Selain itu Polda DIY juga berupaya memberikan rehabilitasi pada anak sebagai korban pelecehan seksual yaitu dengan bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak dan Balai Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat (BPPM). Adapun hambatan yang dihadapi yaitu kurangnya saksi dan bukti sehingga menyulitkan aparat untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian dari pihak korban sendiri tidak mau untuk diproses karena trauma, malu apabila diproses di pengadilan kasus yang menimpanya akan tersebar kebanyak orang yang menurut mereka itu adalah aib yang harus ditutupi, kemudian rasa takut karena pihak korban korban mendapat ancaman dan teror-teror dari pelaku sehingga membuat korban tidak mau untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL (STUDI KASUS DI POLDA DIY) AV - restricted ER -