TY - THES ID - digilib9417 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9417/ A1 - EDI SUGIYANTO , NIM. 96532148 Y1 - 2003/08/11/ N2 - Skripsi ini berjudul "Nikah Mut'ah dalam Tafsi'r al-Maragi' dan Tafsl r al Mizan", di dalam mengkaji tentang pandangan dan penafsiran Ahmad Mustafa" al-Maragf dan Muhammad Husain Tabataba'J mengenai nikah mut'ah, Metodc penelitian yang dipakai adalah met ode perbandingan, di mana pcnulis berusaha menganalisis persamaan dan perbedaan pandangan dari kcdua mufassir terscbut. Al-Maragi (18XI-1945 M) dan Tabataba'T (1892-1981) adalah dua tokoh rnufassir yang sama-sama memiliki popularitas, terutama dalam hal penafsiran al-Qur'an. Hanya saja dilihat dari sudut pandang latar belakangnya, memang ada pcrbcdaan. bahkan tcrkcsan saling kontradiktif Yang pcrtama adalah mempresentasikan pandangan-pandangan kaum Sunni, sedang yang lain Icbih banyak membela pandangan tcologi Syiah. Perbcdaan Inilah yang tampaknya bcrpcngaruh pada bagaimana kcduanya mcmahami persoalan yang cukun kontroversial dan menjadi titik rawan dalam relasi Sunni-Syiah, yaitu keuka sama-sama mcnafsirkan ayat tcntang nikah rnut'ah pada QS. al-Nisa': 24. Dalam tafsirnya, al-Maragi berpandangan bahwa nikah mut'ah itu hukumnya haram. walaupun mengakui nikah ini pemah ada pada zaman Nabi dan menjadi rukhsah. Bahkan ia menganggap bahwa nikah mut'ah itu sama dcngan perbuatan zina dan bukan merupakan suatu akad perkawinan. Oleh karena itu, dalam pandangan al-Maragi nikah semacam ini adalah haram unt uk selamanya, Penafsiran dan pendapatnya juga diperkuata oleh hadis yang menceritakan tentang pelarangan sahabat Umar atas nikah mut'ah ini. Berbcda dengan al-Maragi, Tabataba'i berpandangan scbaliknya. Ia berpendapat bahwa nikah mut'ah itu halal dan tidak dapat disamakan dcngan zina. karena larangan zina telah terangkan pada ayat yang lain, bukan dengan me- naskh QS. al-Nisa': 24 sebagai ayat yang menjelaskan adanya nikah mut'ah, di samping itu anggapan bahwa mut'ah itu sama dengan zina adalah sebuah pendapat yang dinilainya mengada-ada dan tidak merujuk pada kitab-kitab scjarah. Adapun larangan Umar. justru dinilai oleh Tabataba'I sebagai fakta bahwa yang mclarang itu hanyalah Umar sendiri lalu disandarkan kepada Nabi. Olen karcnanya ia adalah halal untuk selamanya. Untuk menjembatani penafsiran kontradiktif dati kcduanya, penults lebih cendcrung kcpada pandangan Ibn 'Abbas, bahwa nikah mut'ah ilu merupakan sesuatu yang halal sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi, yang tiada halal kecuali dalam keadaan darurat. Terlepas dari semua itu, sesungguhnya usaha untuk melacak akar penafsiran tentang nikah mut'ah adalah salah satu upaya untuk saling mewujudkan saling pernahaman dan toleransiantar umat dalam kehidupan keberagamaan. [] PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Nikah Mut'ah M1 - skripsi TI - NIKAH MUT?AH DALAM TAFSIR AL MARAGI DAN TAFSIR AL MIZAN AV - restricted ER -