%0 Thesis %9 Skripsi %A ACH. SYAIFULLAH, NIM. 08360021 %B UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %D 2012 %F digilib:9838 %I Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga %K tki, pekerja, perlindungan %T PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA DI LUAR NEGERI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9838/ %X Bekerja keluar negeri adalah jalan pilihan lain bagi masyarakat Indonesia. Karena sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhannya, di dalam negeri tidak tersedia lapangan pekerjaan, sehingga sebagai solusi alternatif sekaligus upaya penyehatan ekonomi, pemerintah melegalkan masyarakat bekerja di luar negeri. Dalam kurun waktu yang lama, terdapat banyak kasus penyiksaan, upah tidak dibayar bahkan perlakuan tidak manusiawi yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terlebih Tenaga Kerja Wanita. Penelitian ini menjadi menarik, karena realitanya Indonesia mempunyai regulasi tentang perlindungan terhadap TKI yang dikenal dengan UU No. 39 Tahun 2004. Tetapi regulasi tersebut seakan tumpul membedah permasalahan yang dialami oleh para TKW. Berdasarkan kenyataan itu penulis merumuskan masalah yang menjadi titik penelitian, yaitu; bagaimana perlindungan tenaga kerja wanita di luar negeri menurut hukum positif? Dan bagaimana pula pandangan Hukum Islam? Dari dua pandangan tersebut, penulis mencoba mencari perlindungan manakah yang lebih aman? Tujuannya adalah mendeskripsikan bagaimana konsep perlindungan Islam dan hukum positif. Sekaligus memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang konsep perlindungan yang lebih aman (savety) terhadap tenaga kerja wanita. Dalam menelaah permasalahan tersebut, penulis menggunakan penelitian pustaka melalui pendekatan yuridis-normatif dengan metode deskriptif-analisis melalui teknik pengumpulan data yang diperoleh dari dan melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun analisis yang digunakan adalah menggunakan instrumen analisis deduktif-komparatif. Fokus kajian dalam penitilian ini mencoba mengkomparasikan perlindungan tenaga kerja menurut hukum Islam dan hukum positif. Dan mencari bentuk perlindungan yang lebih aman dari keduanya. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara konseptual perlindungan tenaga kerja wanita terfokus pada hak-haknya dan asas kontrak kerjanya. Terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif. Pada akhirnya, penulis menemukan konsep perlindungan yang lebih aman. Yaitu konsep mahram bagi tenaga kerja wanita menurut hukum Islam dijadikan icon proteksi. Pada ranah yang lain penulis menemukan konsep perlindungan Konvensi Buruh Migran, ternyata lebih mendekati konsep perlindungan yang ditawarkan hukum Islam dengan mahram-nya. Oleh karena itu, perlu adanya revisi atas peraturan perundang-undangan penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri, karena undang-undang tersebut masih bernuansa human trafficking dibanding upaya untuk melindungi, tidak memberikan konsep perlindungan yang jelas, dan dalam undang-undang tersebut terjadi tabrakan kewenangan. Selain itu, penting juga bagi pemerintah meratifikasi Konvensi Buruh Migran, sebagai bentuk instrumen perlindungan bagi tenaga kerja wanita yang lebih memberikan proteksi.