%0 Thesis %9 Skripsi %A ADILAH HUSNIYATI, NIM. 09380073 %B FAK. SYARIAH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:9875 %I UIN SUNAN KALIJAGA %P 116 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTEK BAGI HASIL PARO LIMA KAMBING DI DESA SURUSUNDA KECAMATAN KARANGPUCUNG KABUPATEN CILACAP %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9875/ %X Skripsi ini disusun dengan memfokuskan pada masalah akad, modal dan pembagian keuntungan pada praktek bagi hasil paro lima kambing ditinjau dari hukum Islam. Masyarakat Desa Surusunda mayoritas bermata pencaharian utama sebagai buruh tani, sedangkan usaha ternak hanya sebagai pekerjaan sampingan. Oleh karena itu, mereka tidak mempunyai tabungan apabila sewaktu-waktu membutuhkan dana yang cukup besar. Hal tersebut yang menjadi latar belakang masyarakat Desa Surusunda melakukan bagi hasil paro lima kambing. Pihak pemodal akan mendapatkan keuntungan dengan mengembangkan modal yang dimiliki tanpa bersusah payah dan pihak pengelola akan memperoleh penghasilan tanpa mengeluarkan modal besar. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), dimana objek penelitian difokuskan pada praktek bagi hasil paro lima kambing di Desa Surusunda Kecamatan Kabupaten Cilacap. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik dimana penyusun mencoba untuk mendiskripsikan serta menganalisis proses praktek paro lima kambing dengan menggunakan pendekatan normatif yaitu dengan mengacu pada ayat suci al-Qur’an, hadits, dan ushul fikih. Pengumpulan data dilakukan langsung ke lapangan yang dihimpun melalui observasi, tanya jawab bebas (open interview), dokumentasi serta penggunaan teknik sampling terhadap populasi responden, sedangkan dalam menganalisis data, penyusun menggunakan analisis kulitatif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang praktek paro lima kambing di Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap, tepatnya mencari keterkaitan antara praktek paro lima dalam perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan teori akad mud{a>rabah dan garar, penelitian ini diharapkan dapat memaparkan secara riil mengenai praktek paro lima kambing, apakah masalah-masalah tersebut telah sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa praktek akad yang dilakukan antara pemodal dan pengelola, dengan menggunakan analisa akad mud}a>rabah yang termasuk akad mud}a>rabah muqayyadah, sebab kedua belah pihak telah sepakat dengan adanya batas waktu kerjasama. Mengenai penggunaan kambing sebagai modal, hal ini dipandang sah menurut hukum Islam karena bentuk dan jumlahnya jelas serta dapat diserahkan pada saat ijab kabul. Kemudian dari segi pembagian keuntungan, praktek bagi hasil paro lima kambing di Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap masih mengandung unsur garar. Alasannya adalah pembagian keuntungan yang dilakukan di awal perjanjian masih terdapat kemungkinan munculnya risiko-risiko di masa mendatang. %Z Pembimbing: Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag.