TY - THES N1 - Pembimbing: DR. SAMSUL HADI, S.AG., M.AG ID - digilib9877 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9877/ A1 - ALI IMRAN MUNTHE , NIM. 08350080 Y1 - 2014/01/28/ N2 - Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan antar pemeluk agama dan aliran kepercayaan. Secara tekstual adanya kehalalan menikahi ahli kitab dalam al- Qur?an, didorong Pasal 35 dan penjelasannya, serta Pasal 37 Ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang secara tidak langsung memberi peluang terjadinya perkawinan beda agama. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak secara ekspilit melarang perkawinan beda agama. Penyusun memaparkan tentang bagaimana legalitas hukum perkawinan beda agama yang berlandaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan bagaimana tinjauan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengenai legalitas perkawinan beda agama. Oleh karena itu Undang-undang ini penyusun jadikan sebagai sumber primer dalam penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Pustaka (Library Research), yaitu dengan menelusuri literatur atau sumber-sumber data yang diperoleh dari bukubuku, kitab-kitab lainnya yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan tema ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Data yang sudah terkumpul dianalisis secara deskriftif analisis dengan metode berfikir deduktif dan induktif. Pada penjelasan Pasal 35 huruf (a) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menjelaskan bahwa perkawinan beda agama dapat ditetapkan dalam putusan pengadilan. Dilihat dari Maq?? id asy- Syar??ah, secara relevansi keberadaan ahli kitab pada saat ini tidak sesuai teks nash pada masa nabi dan dari aspek kemudaratan yang mendominasi dibanding dengan kemashlahatannya. Dalam hukum positif adanya pasal-pasal yang melarang perkawinan beda agama baik secara langsung ataupun tidak langsung. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perkawinan beda agama sah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perkawinan beda agama tidak sah melalui Tinjauan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan hukum Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - LEGALITAS PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (ANALISIS YURIDIS DAN HUKUM ISLAM) AV - restricted EP - 105 ER -