%0 Thesis %9 Skripsi %A KHOIRUL ARI WAFA, NIM. 09340129 %B FAK. SYARIAH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:9884 %I UIN SUNAN KALIJAGA %P 165 %T PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KOMPARASI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo.UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9884/ %X Pengembalian aset merupakan isu penting dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) karena telah dianggap merugikan hak asasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra-ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (extra-ordinary measures). Hal itu dapat dilihat pada Perangkat perundang-undangan yang memberikan ruang dalam memberantas dan mengembalikan kerugian negara, yaitu: Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (UU TPPU). Kedua perundang-undangan tersebut mempunyai mekanisme dan hasil yang berbeda dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan mencari dan mengkaji lebih dalam perangkat perundang-undangan dalam konteks pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research) dengan pendekatan komparatif (comparative approach) yaitu mengkomparasikan kedua undang-undang tersebut untuk mencari perbedaan dan hasil dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa kedua perundangundangan tersebut memiliki perbedaan dan manfaat dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi. Perbedaanya adalah pertama, UU PTPK memiliki dua instrumen hukum, yaitu: instrumen pidana dan instrumen perdata, sedangkan UU TPPU hanya memiliki satu instrumen yaitu: instrumen pidana. Kedua, UU PTPK menggunakan konsep mencari serta mengumpulkan bukti untuk tersangka (follow the suspect), sedangkan UU TPPU menggunakan konsep mengikuti aset atau uang dalam mencari tersangka (follow the money). Ketiga, UU PTPK dalam pemberantasan korupsi bersandar pada prinsip praduga tak bersalah (presumtion of innoncene), sedangkan UU TPPU bersandar pada prinsip praduga bersalah (presumtion of guilty). Manfaat dari kedua undang-undang tersebut adalah samasama memberikan peluang untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi. Namun, UU TPPU lebih memberikan ruang yang luas untuk mengindentifikasi pelaku tindak pidana lanjutan (underlying crime), serta mengembalikan kerugian negara dengan mekanisme yang cepat. %Z PEMBIMBING : LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum.