@phdthesis{digilib9888, month = {January}, title = {PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A YOGYAKARTA) }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09340010 MUHAMAD HASAN}, year = {2014}, note = {PEMBIMBING: AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9888/}, abstract = {Perubahan sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana dari sistem kepenjaraan menjadi sitem pemasyarakatan menjadikan perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Sistem pemenjaraan yang menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan berubah menjadi sistem dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang menjadikan narapidana menyadari kesalahannya untuk menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai. Untuk mencapai tujuan pemasyarakatan tersebut pemerintah mengatur hak-hak narapidana salah satunya adalah remisi. Berdasarkan latar belakang tersebut kemudian memunculkan rumusan masalah sebagai berikut, bagaimana pelaksanaan pemberian remisi dan pertimbangan apa saja yang digunakan untuk pemberian remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan studi lapangan (field research), yaitu langsung ke lokasi penelitian yakni Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta dengan mengadakan wawancara, menyebarkan angket dan mengambil data yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pemberian remisi dan pertimbangan yang digunakan untuk pemberian remisi bagi narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi dan pertimbangan yang digunakan dalam pemberian remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No.M09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yang mana keputusan tersebut dijadikan dasar SOP pemberian remisi. Namun pelaksanaanya masih ada sedikit kendala yaitu kurang tertibnya administrasi, seperti keterlambatan peralihan berkas dan masih manualnya input data yang digunakan sehingga bisa menunda proses pengusulan pemberian remisi bagi narapidana.} }