TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK ASUH (HADANAH) BAGI ANAK HASIL HUBUNGAN INCEST

NAZULA HARFIYATI, NIM. 04350123 (2012) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK ASUH (HADANAH) BAGI ANAK HASIL HUBUNGAN INCEST. Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (384kB)

Abstract

Secara epistimologis, incest (zina dengan saudara) didefinisikan sebagai relasi-relasi seksual di antara orang-orang berbeda jenis kelamin yang berkaitan darah dekat sekali lewat ikatan darah, atau hubungan seks di antara pria dan wanita di dalam atau di luar ikatan perkawinan, di mana mereka terkait dalam hubungan kekerabatan/keturunan yang dekat sekali. Beberapa tahun terakhir ini banyak terdengar dari berbagai media terjadinya kekerasan terhadap anak yang banyak dilakukan orang terdekat, yang merupakan keluarga mereka sendiri, dimana umumnya anak lebih merupakan korban perkosaan. Korban tidak boleh menikah dengan orang yang menghamilinya yang dalam hal ini adalah ayah atau saudara kandungnya sendiri karena dalam Islam dikenal istilah mahram (orangorang yang haram dinikahi). Sedangkan dari kacamata medis, perkawinan incest tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan akibat medis pada keturunan selanjutnya. Persoalan yang timbul adalah bagaimana jika anak yang dikandung oleh korban incest tersebut ternyata terlahir dalam keadaan hidup dan sehat, karena belum tentu anak yang dilahirkan dari hasil hubungan incest akan terlahir cacat atau meninggal. Berdasarkan hal tersebut, penyusun ingin mengangkat dan menganalisa dua pokok permasalahan, yaitu bagaimana status nasab anak dari hasil hubungan incest dan tinjauan hukum Islam terhadap hak asuh (hadanah) bagi anak hasil hubungan incest. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang dimaksudkan untuk menyelidiki secara mendalam ketentuan-ketentuan doktrinal dari nash al-Qur’an maupun hadis Nabi dikaitkan dengan pendapat ulama maŜhab khususnya maŜhab Syāfi’ī, tentang masalah hak asuh anak hasil hubungan incest. Penelaahan secara normatif dilakukan dengan meneliti secara runtut argumentasi dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam menentukan hak asuh bagi anak hasil hubungan incest berdasarkan norma-norma hukum Islam dan kaidah mas}lah}ah mursalah. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa status anak hasil incest sama dengan status anak zina. Imam Hanafi maupun asy-Syāfi’ī sepakat bahwa nasab anak zina tidak dinisbatkan kepada pasangan ibunya, tetapi dinisbatkan kepada ibunya. Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam juga disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan dasar untuk menarik maslahat dan dengan seizin dari ibu dan keluarga ibu si anak, maka ayah sekaligus kakek sang anak hasil incest dimungkinkan untuk mengasuhnya, begitu juga dengan kasus incest yang terjadi dengan saudara lain yang masih mahram, di mana sang ibu dan keluarga ibu tidak mampu memenuhi kebutuhan pemeliharaan sang anak, maka ayah biologisnya dapat membantu pemeliharaannya, karena meskipun orang tua dari anak hasil hubungan incest tidak diperbolehkan menikah dalam hukum Islam, namun mereka tetap harus bertanggung jawab atas pengasuhan dan pemeliharaan anak. Keputusan untuk menyerahkan pengasuhan anak korban incest kepada ayahnya adalah berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan jika dilihat dari sudut pandang maqasid asysyari’ ah, hal ini sesuai dengan kemaslahatan sebagai tujuan dari dibentuknya hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: hukum islam, hadanah, hubungan incest
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 10 Mar 2014 09:45
Last Modified: 14 Apr 2016 10:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10015

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum