TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH BAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON BANTUL

NENIH NUR HASANAH, NIM. 08350074 (2012) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD NIKAH BAGI MEMPELAI TUNAWICARA DI KUA KECAMATAN SEWON BANTUL. Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (700kB)

Abstract

Akad nikah merupakan perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Tunawicara merupakan orang yang tidak bisa berbicara seperti orang normal pada umumnya. Dengan demikian, orang tersebut tidak bisa mengucapkan akad nikah dengan jelas. Namun dalam ketentuan hukum Islam, pengucapan ijab qabul harus jelas. Paradigma ini menjadi tantangan bagi hukum Islam untuk menjawab permasalahanpermasalahan yang timbul di masyarakat sebagai akibat dari perkembangan zaman. Sehingga dari fenomena ini menjadi daya tarik penyusun untuk menanyakan kepada staf KUA Kecamatan Sewon Bantul yang pernah menikahkan mempelai tunawicara mengenai tinjauan hukum Islam terhadap akad nikah bagi mempelai tunawicara serta permasalahan lain yang ada dalam akad nikah tunawicara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yakni penelitan ini menganalisis permasalahan akad nikah tunawicara yang terjadi di KUA Kecamatan Sewon Bantul. Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang berdasar pada norma-norma atau kaidah-kaidah hukum Islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an, Al-Hadis, kaidah-kaidah ushul fiqh, serta kajian-kajian dari kitab fiqh klasik. Juga pendekatan yuridis yaitu pendekatan berdasar pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (hukum positif) yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dari penelitian ini adalah bahwa pernikahan tunawicara adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang tidak dapat berbicara karena bawaan dari lahir atau karena suatu penyakit. Pengqabulannya dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan mempelai. Hal ini dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan bahasa isyarat jika ia dapat memahami dan isyaratnya dapat dimengerti oleh para saksi, dan juga dilakukan dengan tulisan jika ia mampu untuk menulis. Kemudian dalam realita yang terjadi di KUA Kecamatan Sewon Bantul ini, pengaqabulannya dibantu oleh seorang juru bicara, yang mana merupakan guru privatnya atau guru di sekolahnya (SLB). Kedudukan Juru bicara di sini dapat dikatakan wakalah (penyerahan). Akad wakalah cakupannya sangat luas, tidak terbatas pada akad-akad tertentu saja, akan tetapi juga menyangkut tentang pernikahan. Dalam akad ini harus ada bukti tertulis dalam pengqabulan yang dilakukan oleh seorang juru bicara yang menyatakan tentang wakalah antara wali nasab dengan wakil. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa dalam hal-hal tertentu ucapan qabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: hukum islam, akad nikah, kua kecamatan sewon bantul
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 10 Mar 2014 10:42
Last Modified: 14 Apr 2016 11:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10018

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum