KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

SYAMSUL HADI, NIM. 07370040 (2012) KRITERIA MONEY POLITIC DALAM PEMILU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (643kB)

Abstract

Negara demokrasi adalah adanya hak asasi untuk berorganisasi (sosial, politik dan kemasyarakatan). Melalui berpolitik, rakyat dapat mengeluarkan pendapatnya dan berhak menyatakan keinginan dan cita-citanya tentang kehidupan negara, aspirasi rakyat yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku disalurkan melalui partai-partai politik atau organisasi-organisasi kemasyarakatan. Era reformasi amanatnya yaitu membersihkan negeri ini dari praktek money politic, tetapi praktek-praktek ini bukannya berkurang tetapi makin merajalela, padahal era ini lahir sebagai protes terhadap pemerintahan orde baru yang dianggap penuh dengan perbuatan money politic. Otonomi daerah yang lahir sebagai koreksi terhadap sentralisme orde baru justru ikut menyebarluaskan praktek money politic itu ke semua lini kehidupan masyarakat. Akibatnya, di negeri ini nyaris tidak ada yang bersih dari praktek-praktek semacam itu. Money politic merupakan kejahatan yang terselubung dan juga merupakan salah satu penyakit (patologi) sosial masyarakat yang dapat merusak sendi-sendi tradisi dan budaya masyarakat. Bahkan mentalitas (kesadaran) bangsa, terutama generasi muda menjadi semakin terpuruk. Di Indonesia money politic telah menjadi penyakit yang sudah sangat kronis, karena sudah membudaya dalam seluruh entitas kehidupan masyarakat, terutama kehidupan yang terkait dengan birokrasi. Banyak faktor Money politic sangat sulit dihilangkan di negeri ini, mulai faktor politik, sosial, yuridis, hingga faktor budaya. Dalam pemilu money politic umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H PEMILU (Pemilihan Umum). Praktek money politic yang selalu dikemas dengan baju syar’i (hadiah), baik dalam bentuk uang nominal, atau barang kongkrit, biasanya mereka menyebut “hadiah” bukan suap, yang bentuk hadiahnya bersifat fariatif, tergantung kebutuhan penerima. Yang biasanya dilakukan oleh kader bahkan pengurus partai politik. Dengan tujuan memberikan hak pilih suaranya kepada pihak pemberi. Pemberian yang dikenal dengan Money politic di dalam hukum Islam disebut dengan risywah, money politic yang dilakukan dalam PEMILU (Pemilihan Umum), dalam hukum Islam termasuk dalam kriteria risywah muharramah, yaitu diharamkan bagi pihak pemberi dan penerima, karena sudah jelas telah merealisasikan kecurangan yang dilarang oleh syari‟at Islam, kecuali apabila pemberi adalah satu-satunya calon yang mempunyai kelayakan, untuk menjadi pemimpin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: money politic, pemilu
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 10 Mar 2014 11:38
Last Modified: 27 Apr 2016 09:23
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10046

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum