PRAKTIK BAGI HASIL DENGAN AKAD PEMBIAYAAN MUDARABAH DI BMT MITRA ARTHA SYARI’AH TAHUN 2011 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

EMIL ERISCO , NIM. 08380063 (2012) PRAKTIK BAGI HASIL DENGAN AKAD PEMBIAYAAN MUDARABAH DI BMT MITRA ARTHA SYARI’AH TAHUN 2011 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (9MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)

Abstract

Ketika bank syariah pertama kali berkembang di Indonesia maupun di mancanegara, seringkali dikatakan bank syariah merupakan bank bagi hasil. Hal ini untuk membedakan dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga. Begitu pun dengan Baitul Ma>l Wat Tamwi>l yang sistem operasionalnya sama seperti bank syariah tapi badan hukumnya berbentuk koperasi. Sebagai sebuah lembaga keuangan syariah tentunya Baitul Ma>l Wat Tamwi>l memakai sistem bagi hasil pada operasionalnya. Sistem bagi hasil yang diterapkan di Baitul Ma>l Wat Tamwi>l diharapkan mampu menjadi solusi bagi pedagang-pedagang kecil yang tercekik oleh tingginya bunga yang dikenakan oleh para rentenir di pasar tradisional. Karena sistem bagi hasil didasarkan kepada keuntungan yang diperoleh, jadi jumlahnya pun berbeda dari waktu ke waktu tergantung jumlah keuntungan yang diperoleh, tidak seperti sistem bunga yang jumlah pembayarannya tetapi dari waktu ke waktu. Akan tetapi segala sesuatu yang menurut teorinya bagus belum tentu sebagus praktiknya di lapangan. Begitu juga dengan praktik bagi hasil pada pembiayaan mudarabah di BMT Mitra Artha Syariah (selanjutnya disebut dengan BMT MAS) yang belum sesuai dengan kaidah yang berlaku. Pembiayaan mudarabah adalah pembiayaan yang memuat penyerahan modal dari pemilik modal ( s}ahibul ma>l) dalam hal ini adalah pihak BMT kepada anggota pembiayaan ( mud}}a>rib) yang dipergunakan dalam suatu usaha. Keuntungan yang didapat dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati di antara mereka melalui proses tawar menawar. Karena ini adalah sistem bagi hasil dimana setoran pengembalian (setoran bagi hasil) dari anggota pembiayaan ke pihak BMT didasarkan pada keuntungan yang diperoleh, jadi jumlahnya berbeda setiap waktu tergantung fluktuasi keuntungan yang diperoleh anggota pembiayaan. Berbeda dengan sistem bunga dimana pembayaran bunga tetap dari waktu ke waktu. Pada penelitian ini penyusun menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dalam rangka memberikan preskripsi yang tepat pada praktik pembiayaan mudarabah di lapangan. Oleh karena itu teknik sampling dilakukan dengan observasi langsung dan wawancara agar data yang diperoleh lebih akurat. Kemudian data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan pendekatan normatif menggunakan norma-norma hukum Islam. Dengan langkah-langkah tersebut maka penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa praktik bagi hasil dengan akad pembiayaan mudarabah di BMT MAS tidak sesuai dengan hukum Islam dikarenakan pembayaran bagi hasil dari anggota pembiayaan ke pihak BMT tidak didasarkan pada keuntungan yang diperoleh anggota pembiayaan pada waktu itu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, Ma
Uncontrolled Keywords: BAGI HASIL, AKAD PEMBIAYAAN MUDARABAH, HUKUM ISLAM
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 14 Mar 2014 14:30
Last Modified: 08 Jun 2016 12:54
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10497

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum