PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

IKHWAN NUR MUSTOFA , NIM: 08370045 (2012) PIDANA SEUMUR HIDUP DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (633kB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (509kB)

Abstract

Hukuman ialah suatu balasan yang dijatuhkan kepada terpidana untuk memperbaiki tingkah laku terpidana setelah melakukan tindak pidana. Penerapan hukuman hendaklah memenuhi aspek perlindungan masyarakat ataupun individu, supaya dalam pelaksanaan hukuman ada nilai keseimbangan yang dijalankan antara individu dan masyarakat. Pidana seumur hidup ialah pidana yang dijatuhkan kepada terpidana dalam kurun waktu tak terbatas. Dalam hal ini jika melihat dari tujuan pemidanaan, pidana seumur hidup hanya mengedepankan aspek perlindungan masyarakat dan mengabaikan aspek perlindungan individu. Penerapan hukuman seperti ini tidak mampu terlaksana dengan baik karena masih adanya kendala dalam pelaksanaan tujuan pemidanaannya. Melihat dari latar belakang permasalahan tersebut, maka dalam penelitian ini memilih judul Pidana Seumur Hidup di Indonesia Perspektif Hukum Islam, maka sebagai permasalahan yang hendak diungkap adalah: Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kebijakan pidana seumur hidup di Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni dilakukan dengan melihat undang-undang yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang digunakan berasal dari sumber data primer dan sekunder, sedangkan analisis data dilakukan dengan teknik deskriptif analisis yakni penelitian yang memberikan gambaran secara lengkap dan sistematis terhadap objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pidana seumur hidup di Indonesia selama ini tidak dapat memberikan perlindungan kepada individu dan masyarakat secara sekaligus. Perlindungan kepada individu dan masyarakat secara integratif dalam pemidanaan sebagai implementasi ide monodualistik mutlak perlu diberikan agar pemidanaan benar-benar sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penjatuhan hukuman bertujuan membentuk masyarakat yang baik dan menghormati, mencintai sesama anggotanya dengan mengetahui batasbatas hak dan kewajibannya. Tidak terpenuhinya aspek perlindungan individu untuk kembali ke masyarakat dikarenakan pidana seumur hidup di Indonesia terhalang oleh kendala-kendala yuridis yang salah satunya yaitu pasal 15 KUHP yang apabila terpidana telah menjalani 2/3 masa hukuman maka ia berhak mendapatkan pelepasan bersyarat, sedangkan pidana seumur hidup sendiri tidak diketahui batas masa hukumannya sehingga menyulitkan untuk menghitung dari 2/3 masa hukuman. Kemungkinan bagi narapidana seumur hidup memperoleh remisi dengan syarat pidananya telah diubah dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama waktu tertentu dengan cara mengajukan grasi, tetapi hal ini sangat jarang diberlakukan karena hal ini disebabkan tidak ada jaminan apabila pidana seumur hidup dimintakan grasi pasti akan diubah menjadi pidana penjara sementara. Sedangkan dalam hukum Islam meskipun pidana seumur hidup diperbolehkan, tetapi penjatuhan hukumannya tidak dipakai sebebas-bebasnya melainkan dibatasi oleh taubat dan membaiknya pribadi terhukum. Dengan demikian tidak perlu membatasi masa tertinggi untuk membebaskannya karena pembebasan terhukum tergantung pada keadaan dirinya bukan kepada masa tertentu, karena itu terhukum dapat bebas apabila ia bertaubat atau tetap menjalani hukuman sampai mati jika ia tidak bertaubat atau pribadinya tidak menjadi baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: PIDANA SEUMUR HIDUP, PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Mar 2014 14:36
Last Modified: 26 Apr 2016 09:06
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10536

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum