HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS)

JUHAN ISMAIL , NIM. 08380023 (2012) HUKUM JUAL BELI KOMODITI EMAS BERJANGKA (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS). Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (297kB)

Abstract

Jual beli komoditi emas adalah salah satu produk bursa berjangka di bidang future. Kegiatan ini melibatkan pasar dunia yang dibagi menjadi 3 yaitu: Asia, Eropa, dan Amerika. Transaksi terjadi di bursa berjangka dengan jaminan dari lembaga kliring melalui internet atau online trading. Modal transaksi yang digunakan adalah margin awal. Dalam pasar derivatif tidak ada penyerahan secara fisik barang, melainkan penyelesaian secara tunai, yaitu selisih antara harga jual dan harga beli yang harus dibayar atau diterima. Transaksi jual beli seperti ini belum dijelaskan secara mendetail dalam fiqh klasik. Yang menjadi permasalahan dalam jual beli komoditi emas berjangka ini adalah fenomena jual beli komoditi emas berjangka diindikasikan ada motif maisir (perjudian), gharar, ketidakjelasan dan riba. Oleh karena itu, permasalahan ini menarik untuk diteliti khususnya ditinjau dari aspek normatif dan yuridis. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan menggunakan berbagai literatur yang berkaitan dengan sumber data. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan normatif dan yuridis, yaitu menilai pemasalahan dengan landasan hukum Islam dan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitik, yaitu dengan menguraikan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pokok masalah kemudian memberi analisis. Berdasarkan pokok dan metode yang digunakan dalam menganalisa fakta yang ada peneliti menguraikan, bahwa jual beli berjangka bukanlah transaksi yang bersifat ketidakpastian ataupun judi. Jual beli emas berjangka termasuk jual beli di bidang finansial. Jual beli tersebut menggunakan analisa harga emas dan mempunyai strategi kapan harus membeli (buy) dan kapan harus menjual (sell). Nasabah dalam bisnis ini harus benar-benar berkompeten dalam jual beli berjangka. Oleh karena itu, dalam jual beli berjangka ada istilah broker seperti dalam valas, karena fungsi broker sendiri adalah untuk memantau dan mengarahkan nasabah yang belum mengetahui tentang jual beli berjangka, tentunya broker atau penasehat berjangka bernaung dalam perusahaan pialang yang terdaftar dalam Undang-undang pemerintah No.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Secara normatif, tidak ada larangan dalam praktik jual beli berjangka dengan merujuk kepada fatwa No: 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan No: 28 Tahun 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (AlS{arf). Dengan ketentuan dalam transaksi tersebut tidak mengandung spekulasi. Apabila yang diperdagangkan emas, maka pembayarannya harus pada saat transaksi. Secara yuridis perdagangan berjangka telah diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun 1997 tentang Jual Beli Komoditi Berjangka. Jual beli emas berjangka sendiri harus ada batasan-batasannya, apabila jual beli seperti ini menjadi mainstream dalam masyarakat luas, maka akan berdampak kepada perekonomian mikro yang terdiri dari sektor riil.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Moch. Sodik, S.Sos, M.Si
Uncontrolled Keywords: HUKUM JUAL BELI, KOMODITI EMAS, BERJANGKA, (PERSPEKTIF NORMATIF DAN YURIDIS)
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 14 Mar 2014 14:35
Last Modified: 15 Jun 2016 10:15
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10543

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum