STATUS ANAK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

KHURUL ANAM , NIM: 08350106 (2012) STATUS ANAK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (847kB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (365kB)

Abstract

  ABSTRAK Mahkamah Konstitusi telah menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Nomor perkara 46/PUU-VIII/2010. Perkara tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para pemohon, khususnya yang berkaitan dengan status perkawinan dan status hukum anak yang dihasilkan Pemohon. Perkara ini menarik untuk dikaji karena dalam perkara tersebut membahas status anak hasil perkawinan sah menurut norma agama akan tetapi belum sah menurut norma hukum (nikah sirri) yang ada dalam negara Indonesia yang mengakibatkan anak diperlakuan secara diskriminatif dimuka hukum karena anak dalam perkawinan ini hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak dalam perkawinan yang tidak sah menurut hukum di Indonesia dalam perspektif Hukum Islam. Data yang terkumpul dideskripsikan terlebih dahulu seputar masalah status anak hasil perkawinan secara umum. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pada pokok masalah tentang status anak dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menurut tinjauan Hukum Islam. Sumber data penelitian ini ada dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer diperoleh dari dokumen Sumber data primer penelitian ini adalah data yang diperoleh dari dokumen yang berisi tentang putusan perkara terkait dengan status anak hasil perkawinan, yakni putusan Mahkamah Konstitus Nomor 46/PUU-VIII/2010. Sumber data sekunder penelitian ini adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan, baik dari al-Qur’ān, hadis kitab atau buku, jurnal, penelitian maupun pendapat para ulama, yang membahas tentang permasalahan tersebut. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Setelah penyusun membahas secara keseluruhan, maka secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait masalah kedudukan anak sesungguhnya mengandung makna bahwa hubungan keperdataan antara anak dengan pihak ibu secara otomatis (dalam hukum), namun hubungan keperdataan dengan pihak ayah tetap tidak terjadi dengan sendirinya, karena pihak-pihak yang berkepentingan yang dalam hal ini ibu dan anak harus membuktikan terlebih dahulu dengan ilmu pegetahuan dan teknologi seorang laki-laki yang dianggap sebagai ayah biologisnya.jika anak tersebut terbukti sebagai anak kandungnya maka anak tersebut berhak atas hak nafkah, haḍȃnah dan persamaan dimata hukum perdata. ii 

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. Agus Moh. Najib., M.Ag
Uncontrolled Keywords: STATUS ANAK, PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSINOMOR 46/PUU-VIII/2010, PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Mar 2014 14:36
Last Modified: 13 Apr 2016 13:49
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10554

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum