SERTIFIKASI HALAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN(DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)

ATI’ KHOIRIYAH NURHIDAYATI, NIM. 07380059 (2012) SERTIFIKASI HALAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN(DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB II, BAB III, BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (265kB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian literatur tentang “Sertifikasi Halal Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dalam Perspektif Hukum Islam)”. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan mengenai pandangan hukum Islam terhadap sertifikasi halal menurut UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pangan merupakan kebutuhan primer bagi setiap manusia. Namun demikian, setiap pangan yang dikonsumsi oleh manusia haruslah dalam kondisi aman dan tidak membahayakan kesehatan. Dari aspek agama khususnya agama Islam, pangan yang aman adalah pangan yang halal zatnya, halal cara memprosesnya, halal cara penyembelihannya, dan halal cara memperolehnya. Indonesia sebagai salah satu negara yang penduduknya mayoritas muslim, maka Pemerintah bertanggung jawab dalam menjaga produk pangan yang halal. Data penulisan skripsi diperoleh melalui bacaan dan kajian teks yang berhubungan dengan perihal Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis penyusun gunakan dalam melihat obyek hukum karena berkaitan dengan sertifikasi halal. Sedangkan pendekatan normatif penyusun gunakan untuk melihat aturan hukum peternakan dan kesehatan hewan dengan menggunakan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah yang ada dalam hukum Islam. Tinjauan Hukum Islam terhadap Sertifikasi Halal Menurut Undang- Undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Perspektif Hukum Islam sebenarnya sudah sesuai dengan hukum Islam namun pada kenyataannya banyak oknum-oknum tertentu yang menyalahi aturan yang telah disepakati Pemerintah. Akibatnya timbullah suatu perselisihan antara pemerintah dan para pengusaha ternak (muslim/non-muslim) atau masyarakat mengenai hasil peternakan dan kesehatan hewan yang akan diedarkan atau diperdagangkan. Tujuan pengadaan sertifikasi halal adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen. Namun, ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikasi halal. Sertifikasi halal dilakukan melalui suatu tahapan tertentu dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Upaya memberikan jaminan kehalalan suatu produk kepada masyarakat merupakan bagian penting dari hukum perlindungan konsumen. Untuk mewujudkan upaya tersebut, tentu diperlukan adanya konsep yang dapat digunakan untuk menentukan ukuran halal haram.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Undang-undang No. 18 Tahun 2009, Sertifikasi Halal
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 14 Mar 2014 14:45
Last Modified: 08 Jun 2016 11:02
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10571

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum